Sebagai isi tuntutan dari laporan ke lembaga adat ini oleh Robert dan Suhardin yakni, memohon keadilan agar diputuskan hukum adat seadil-adilnya kepada kedua warga negara asing ini berdasarkan hukum adat, adat istiada Dayak Kalimantan Tengah, memohon diputuskan pada sidang adat menghukum dan membayar denda/jipen sesuai hukum adat, menghukum dan menolak tidak menerima kedua warga negara asing tersebut bekerja di wilayah Kabupaten Murung Raya karena bisa menimbulkan konflik sosial di kemudian harinya, dan menghukum kedua warga negara asing tersebut untuk meminta maaf secara terbuka dihadapan publik atas kesalahan, pelecehan dan penghinaan terhadap bangsa Dayak Kalimantan Tengah.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Pimpinan PT SAB Edy Cahyono melalui WhatsApp belum memberi keterangan terhadap laporan kedua karyawan WNA tersebut, hingga berita ini ditayangkan.
Bupati Barito Utara meninjau proyek pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh guna mengecek kendala lapangan…
Menanggapi penetapan tersangka warga Desa Penyang Kotim, Anggota DPR RI Sigit Karyawan Yunianto meminta APH…
IPMK Palangka Raya menggelar Malam Keakraban 2026 sebagai ajang konsolidasi dan wadah mempererat solidaritas antar-mahasiswa…
Komisi IV DPRD Kalteng meminta Pemprov Kalteng mengambil alih penataan kawasan Bundaran KB Sampit pada…
Polda Kalteng mengimbau para pengendara yang melintas di Jalan Desa Tanjung Taruna, Pulang Pisau, untuk…
Tim BPK Kamboja menerjunkan personel ke kawasan rumah kos Jalan Karet Palangka Raya usai ditemukannya…