Sebagai isi tuntutan dari laporan ke lembaga adat ini oleh Robert dan Suhardin yakni, memohon keadilan agar diputuskan hukum adat seadil-adilnya kepada kedua warga negara asing ini berdasarkan hukum adat, adat istiada Dayak Kalimantan Tengah, memohon diputuskan pada sidang adat menghukum dan membayar denda/jipen sesuai hukum adat, menghukum dan menolak tidak menerima kedua warga negara asing tersebut bekerja di wilayah Kabupaten Murung Raya karena bisa menimbulkan konflik sosial di kemudian harinya, dan menghukum kedua warga negara asing tersebut untuk meminta maaf secara terbuka dihadapan publik atas kesalahan, pelecehan dan penghinaan terhadap bangsa Dayak Kalimantan Tengah.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Pimpinan PT SAB Edy Cahyono melalui WhatsApp belum memberi keterangan terhadap laporan kedua karyawan WNA tersebut, hingga berita ini ditayangkan.
Ada pemandangan menarik dalam kunjungan kerja Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra ke Kendal, Jawa Tengah,…
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyusul polemik…
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti rapuhnya kebijakan upaya untuk mengurangi risiko…
Seorang anak terekam kamera menangis histeris saat menyaksikan rumah keluarganya rata dengan tanah oleh alat…
SPV toko bangunan di Lamandau didakwa menggelapkan Rp48,7 juta dengan modus nota tulis tangan dan…
Hujan lebat disertai petir melanda Kota Palangka Raya dan berpotensi memicu pohon tumbang. Damkar mengimbau…