Sebagai isi tuntutan dari laporan ke lembaga adat ini oleh Robert dan Suhardin yakni, memohon keadilan agar diputuskan hukum adat seadil-adilnya kepada kedua warga negara asing ini berdasarkan hukum adat, adat istiada Dayak Kalimantan Tengah, memohon diputuskan pada sidang adat menghukum dan membayar denda/jipen sesuai hukum adat, menghukum dan menolak tidak menerima kedua warga negara asing tersebut bekerja di wilayah Kabupaten Murung Raya karena bisa menimbulkan konflik sosial di kemudian harinya, dan menghukum kedua warga negara asing tersebut untuk meminta maaf secara terbuka dihadapan publik atas kesalahan, pelecehan dan penghinaan terhadap bangsa Dayak Kalimantan Tengah.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Pimpinan PT SAB Edy Cahyono melalui WhatsApp belum memberi keterangan terhadap laporan kedua karyawan WNA tersebut, hingga berita ini ditayangkan.
OSENG Sapi Ketumbar Cabe Bawang dari @lorensavirgiana ini jadi salah satu olahan daging yang simpel…
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rabu 27 Mei, memperingatkan Oman agar tidak berusaha menguasai Selat Hormuz, jika tidak, negara itu…
Sebanyak 10 ribu tusuk sate dibakar secara gotong royong di halaman Musala Pondok Pesantren Dalam Pagar Kandangan,…
Di momen Idul Adha biasanya masyarakat mendapat banyak daging, baik kambing maupun sapi. Tak sedikit pula yang mengadakan…
Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama, menghadapi ancaman serius pada Moto3 Italia 2026 di Sirkuit Mugello,…
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Mina dan Jamarat menjadi fase terberat dalam prosesi puncak ibadah haji tahun…