Faktor lain yang menjadi dasar perubahan RKPD adalah kebutuhan pemutakhiran dokumen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
“Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menjelaskan ketiga aspek tersebut dalam paparan maupun dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 yang diajukan,” lanjutnya.
Perubahan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2026 ditargetkan ditetapkan paling lambat pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, Perubahan RKPD kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan Perubahan RKPD provinsi, atau paling lambat 31 Juli 2026.
“Jadwal ini perlu menjadi perhatian karena penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD dijadwalkan paling lambat pada minggu pertama Agustus 2026,” ungkapnya.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan proses penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, selaras dengan arah pembangunan daerah, serta mendukung sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng(hfz).
Page: 1 2
Adhyaksa FC memastikan salah satu pemain terbaiknya tetap menjadi bagian dari skuad untuk menghadapi kompetisi…
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menutup secara resmi Palangka Raya Fair 2026 yang…
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan itu secara…
Aci goreng atau cireng menjadi salah satu camilan legendaris khas Bandung yang banyak disukai oleh…
Ayam kukus jahe merupakan salah satu menu yang cocok disantap pada saat cuaca sedang dingin…
Pempek memang identik dengan ikan tenggiri atau ikan belida sebagai bahan utamanya. Namun, ada versi…