
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, Sumarsono. (Anandri/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menekankan pentingnya konektivitas sistem drainase dari saluran tersier, sekunder hingga primer guna mengurangi risiko genangan dan banjir di kawasan permukiman.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, Sumarsono, mengatakan pengelolaan drainase di daerah melibatkan kewenangan pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Pengelolaan drainase melibatkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Untuk saluran primer, kewenangannya berada pada pemerintah provinsi,” katanya saat kegiatan pembersihan drainase bersama lintas OPD di Jalan Kecipir, Jumat (19/6/2026).
Dia menjelaskan, saluran primer merupakan jalur utama pembuangan air yang menampung aliran dari saluran-saluran yang lebih kecil sebelum bermuara ke sungai besar.
“Kami berharap penanganan saluran primer, khususnya dari Jalan Raden Saleh hingga Bandara Tjilik Riwut, dapat direalisasikan tahun ini melalui dukungan pendanaan Bank Dunia. Hal tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar aliran air dari saluran-saluran lain menuju saluran primer,” ujarnya.
Menurut Sumarsono, sistem drainase di kawasan permukiman terdiri atas saluran tersier yang terhubung ke saluran sekunder, kemudian mengalir ke saluran primer sebagai saluran utama.
“Saluran yang berada di kawasan permukiman pada umumnya merupakan saluran tersier. Dari saluran tersier, aliran air akan masuk ke saluran sekunder, kemudian menuju saluran primer yang biasanya bermuara ke sungai besar,” tambahnya.
Dia mencontohkan saluran drainase di kawasan Jalan Soekarno yang termasuk kategori saluran primer sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Karena itu, konektivitas saluran sangat penting. Apabila konektivitas terputus, aliran air tidak dapat mengalir menuju saluran pembuangan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sementara itu, drainase yang berada di Jalan Kecipir dikategorikan sebagai saluran sekunder dan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya karena berada di ruas jalan milik pemerintah kota.
“Drainase di Jalan Kecipir dapat dikategorikan sebagai saluran sekunder karena berfungsi sebagai saluran utama di kawasan tersebut. Adapun saluran yang berada di lingkungan perumahan merupakan saluran tersier yang bermuara ke saluran sekunder,” lanjutnya.
Page: 1 2
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya Dina Maulidah mengapresiasi pelaksanaan Mura Expo 2026 yang…
Bupati Murung Raya Heriyus secara resmi membuka Mura Expo 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Jorih…
Bupati Murung Raya Heriyus mengingatkan masyarakat pentingnya mencegah pernikahan usia dini sebagai salah satu langkah…
Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama finis kesembilan pada Moto3 Inggris 2026 di Sirkuit Silverstone, Minggu…
Dalam sebuah hubungan, cinta tidak selalu ditunjukkan melalui kata-kata seperti “Aku mencintaimu” atau “Aku ingin…
Pencarian Muhammad Kasfi Rosadi (14), remaja yang dilaporkan tenggelam di Sungai Kahayan, kawasan Gosong Pelabuhan…