Oleh karena itu, pemerintah memprioritaskan pembersihan saluran sekunder di Jalan Kecipir agar aliran air dari kawasan permukiman dapat mengalir dengan baik.
“Pembersihan difokuskan pada saluran sekunder terlebih dahulu. Sebab, apabila saluran tersebut tidak ditangani, pembersihan saluran di kawasan permukiman tidak akan memberikan hasil yang optimal dalam mengurangi genangan,” tuturnya.
Terkait pembangunan drainase di kawasan perumahan, di menegaskan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur dasar sesuai dengan site plan yang telah disetujui pemerintah.
“Apabila kawasan perumahan dibangun oleh pengembang, maka pengembang wajib menyediakan infrastruktur fasilitas umum, termasuk jalan dan drainase. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perencanaan kawasan yang telah disetujui,” pungkasnya. (adr)
Page: 1 2
Komisi III DPRD Palangka Raya menyoroti kerusakan fasilitas di dua sekolah, mulai dari MCK hingga…
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi…
Kejati Kalteng terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim. Selain mendalami peran…
Kejati Kalteng mengingatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat hukuman lebih berat. Langkah tersebut…
Baterai laptop yang mengembung diduga memicu kebakaran rumah di Palangka Raya. Api berhasil dipadamkan sebelum…
Ombudsman RI mulai menilai pelayanan publik di Kalteng dengan fokus pada kepatuhan, kepuasan masyarakat, dan…