Oleh karena itu, pemerintah memprioritaskan pembersihan saluran sekunder di Jalan Kecipir agar aliran air dari kawasan permukiman dapat mengalir dengan baik.
“Pembersihan difokuskan pada saluran sekunder terlebih dahulu. Sebab, apabila saluran tersebut tidak ditangani, pembersihan saluran di kawasan permukiman tidak akan memberikan hasil yang optimal dalam mengurangi genangan,” tuturnya.
Terkait pembangunan drainase di kawasan perumahan, di menegaskan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur dasar sesuai dengan site plan yang telah disetujui pemerintah.
“Apabila kawasan perumahan dibangun oleh pengembang, maka pengembang wajib menyediakan infrastruktur fasilitas umum, termasuk jalan dan drainase. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perencanaan kawasan yang telah disetujui,” pungkasnya. (adr)
Page: 1 2
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra. Dikenal sebagai sosok pemimpin yang selalu menyempatkan diri, untuk hadir…
Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong mengungkap jadwal latihan menjelang kompetisi Super League 2026/2027. Juru taktik…
Hujan yang kerap turun setelah cuaca panas di Kota Palangka Raya belakangan ini umumnya merupakan…
Tax farming modern menjadi solusi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui digitalisasi, tata kelola yang…
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran resmi membuka Kejuaraan Catur Kapolda Cup 2026 dan mengajak seluruh peserta…
Salundik mengajak masyarakat menjaga kebersihan drainase dan tidak membuang sampah ke saluran air guna mencegah…