
Wabup Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir saat di wawancarai awak media, di halaman kantor Bappeda Barsel, Selasa (16/11/2021). (Tigor/prokalteng)
BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang diduga di lakukan Kepala Desa (Kades) Tarusan, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) dan Bendahara mencapai Rp 1.014.483.550 hingga harus berurusan dengan hukum.
Kejadian tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh Kades maupun perangkat desa yang ada di enam kecamatan di Kabupaten Barsel jangan sampai menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa.
“Pastinya, akan berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, Selasa (16/11) di halaman Bappeda Barsel.
Menurutnya, dengan adanya DD maupun ADD yang disalurkan oleh pemerintah pusat yang sekarang dengan nyaman dan ringkas bisa langsung diterima oleh kas desa harapkan benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Kabupaten Barsel.
Page: 1 2
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran melepas bantuan kemanusiaan senilai Rp9 miliar bagi korban bencana…
Kejati Kalteng tetapkan Kadis ESDM Vent Chrisway dan Dirut PT IM Herbowo Seswanto tersangka korupsi…
Bank Kalteng menyalurkan bantuan CSR senilai Rp700 juta untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Barat,…
Kejari Kotim mendalami dugaan penyimpangan hibah Rp40 miliar untuk organisasi masyarakat dan telah memeriksa sejumlah…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan…
Palangka Raya Ecological and Human Rights Studies (Progress) bersama lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menggelar…