Categories: Nasional

Pasokan Batu Bara PLN Terganggu, Kebijakan DMO dan DPO Jadi Sorotan

PROKALTENG.CO – Kebijakan wajib pasok atau domestic market obligation (DMO) dan harga khusus domestik atau domestic price obligation (DPO) batu bara menjadi batu sandungan ketahanan energi nasional yang terlihat dari terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah baru-baru ini ditengah melonjaknya harga batubara dunia.

laporan terbaru Institute for Energy Economic and Financial Analysis (IEEFA) “Strengthening Indonesia’s Energy Security by Reducing Coal Dependence” juga menunjukan bahwa kebijakan tersebut menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar USD 1,5 miliar pada tahun 2025.

Analis Keuangan Energi IEEFA, Yusuf Kresna, mengatakan laporan juga mengungkapkan, meski mampu menahan stabil biaya batu bara yang harus dibayarkan PT PLN (Persero) pada level 14-15 persen dari total biaya operasi.

“Tekanan ini secara periodik menekan ketersediaan pasokan domestik, meski Indonesia kaya cadangan batu bara. Kekurangan pasokan 20 juta ton yang dialami PLN saat ini menggarisbawahi bahwa terdapat tantangan dan distorsi pasar terkait kebijakan DPO,” ujar Yusuf dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/6).

Yusuf mengatakan, dengan melemahnya kurs rupiah dan volatilitas harga batu bara global, kebijakan DMO juga tidak menghilangkan lonjakan biaya bahan bakar yang ditanggung PLN tahun lalu.

Pasalnya, transaksi jual beli batu bara masih dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Imbasnya, tarif listrik yang berlaku tidak cukup untuk menutup biaya bahan bakar tersebut, dan ujungnya subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan negara meningkat.

Di sisi lain, laporan IEEFA mengungkapkan, kebijakan DMO ini menghilangkan potensi royalti yang dapat diperoleh negara sebesar USD 1,5 miliar. Angka ini dihitung dari selisih harga DPO yang hanya USD 70 per ton dibandingkan dengan harga pasar USD 104 per ton, dengan alokasi DMO sebesar 254 juta ton pada 2025.

“Adanya potensi kehilangan pendapatan hingga USD 8,6 miliar, yang memangkas profit industri batu bara,” ujarnya.

Yusuf mengatakan, dengan berbagai risiko tersebut maka sudah saatnya Indonesia mengurangi ketergantungan batu bara. IEEFA merekomendasikan pemerintah untuk mempercepat pemensiunan PLTU batu bara, yang akan memangkas permintaan batu bara dan mengurangi tekanan skema DPO dan DMO.

“Tambahan pendapatan ini dapat membantu pembiayaan program 100 gigawatt (GW), serta mendorong pembangunan energi terbarukan dan menopang kapasitas industri untuk memperkuat rantai pasok energi hijau ini di dalam negeri,” ucapnya.

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Share

Recent Posts

Tiga Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan Ditetapkan, Dua Orang Lagi Diamankan

Polisi menetapkan tiga tersangka penyerangan personel saat operasi narkotika di Katingan dan masih mendalami peran…

54 minutes ago

Memanas Lagi! AS Gempur Lebih dari 80 Target Iran, Teheran Balas Serang Pangkalan Militer di Kuwait dan Bahrain

Amerika Serikat (AS) melancarkan serangan militer besar-besaran ke Iran pada Selasa sebagai balasan atas dugaan…

57 minutes ago

6 Warna yang Sering Dikaitkan dengan Orang Berintuisi Kuat Menurut Psikologi

Pilihan warna yang disukai seseorang ternyata dapat memberikan gambaran menarik mengenai karakter dan cara mereka…

1 hour ago

Wagub Edy Pratowo Buka Sinode Umum Ke-25 GKE, Dorong Peran Gereja Bangun Kalteng

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo membuka Sinode Umum Ke-25 GKE di Puruk Cahu dan mendorong…

1 hour ago

Panen Raya di Kapuas, Gubernur dan Bupati Tegaskan Komitmen Majukan Pertanian

Panen raya di Kapuas menjadi momentum Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas memperkuat sinergi untuk mewujudkan…

1 hour ago

Diduga Palsukan Dokumen Pencairan SHP, Bima Dituntut 8 Bulan Penjara

JPU menuntut terdakwa dugaan pemalsuan dokumen pencairan dana SHP PT SLR dengan pidana penjara selama…

2 hours ago