Selain itu, penyitaan uang tunai dari beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, rumah Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
“Rincian uang tunai yang disita dari ketiga lokasi tersebut yakni Rp 896 juta dari rumah LEV, Rp 8 juta dari rumah ZNM, dan Rp 49,5 juta dari rumah SON,” urainya.
Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.(jpc)
PT Sukses Karya Mandiri (SKM), anak perusahaan dari PT Triputra Agro Persada Tbk (TAP), memperkuat…
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, mendesak pemerintah agar memberikan perhatian serius dan…
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus mengoptimalkan…
GM PLN cek kesiapan personel dan peralatan menghadapi Karhutla di Kalteng.
Seekor trenggiling ditemukan masuk ke halaman rumah warga diduga karena habitatnya terdampak kebakaran hutan dan…
Kualitas udara di Kabupaten Lamandau dilaporkan mulai masuk kategori tidak sehat akibat kepungan kabut asap…