KPK mengklaim memiliki batas waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap.
Ia menyebut, penyidik membutuhkam tahapan-tahapan untuk menentukan satu pihak bersalah dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.
“Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” ucap Taufik.
Ia membuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” jelasnya.
Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terlibat Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK menduga, Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid berupaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris pemilik asal dengan Summarecon Bogor.
KPK menyebut terdapat permintaan fee sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan proses tersebut.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar lantaran masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.
Pemprov Kalteng membagikan 450 ribu paket bantuan secara jemput bola dan bertahap guna menekan dampak…
Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sri Ani Rintuh mengajak seluruh elemen…
Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang makin pekat di…
Diselimuti kabut asap pekat, seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu meninggal dunia usai terlibat kecelakaan…
Pemprov Kalteng menyalurkan 3.000 paket bantuan sembako untuk mahasiswa terdampak kemarau dan karhutla guna mendukung…
Jarak pandang yang anjlok hingga 350 meter akibat kabut asap karhutla mengganggu operasional Bandara Tjilik…