KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.
Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK. Tujuannya agar sejumlah temuan dapat diubah dan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP.
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengungkap penyerahan uang senilai Rp 500 juta. Uang itu diduga didistribusikan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.(jpc)
Page: 1 2
KPK telah merampungkan verifikasi laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, namun…
DALAM tradisi Primbon Jawa, sifat baik seperti ketulusan hati dan kepedulian terhadap sesama sering dikaitkan…
Mantan Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Kejari…
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan…
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi irit bicara usai diperiksa KPK selama sembilan jam…
Suasana di Bandara Tjilik Riwut, Kamis sore (16/7/2026) itu terasa berbeda. Di tengah keramaian petugas…