Categories: Nasional

Skandal Motor Listrik MBG Rp1,1 Triliun: Vendor BGN Diduga Markup Harga dan Cairkan Pembayaran sebelum Jadi

PROKALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka terkait pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai fantastis tersebut. Andri diduga berperan sebagai penyedia motor listrik yang terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan.

Diduga Sengaja Naikkan Harga Mendekati Pagu Anggaran

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan markup harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk program MBG.

Menurut penyidik, harga pengadaan diduga sengaja dibentuk agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan pemerintah. Praktik tersebut disebut terjadi melalui proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan, Kejagung memastikan harga yang digunakan dalam pengadaan tersebut tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Anggaran Mencapai Rp1,1 Triliun

Penyidik mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional SPPG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan karena terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Kejagung saat ini masih menghitung secara rinci berapa besar nilai penggelembungan harga yang terjadi dan berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Vendor Diduga Belum Memenuhi Persyaratan

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai penyedia resmi motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengadaan.

Page: 1 2 3

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Terungkap! Pelaku Pembakaran Gedung Eks Kantor Dayak Pos: Diduga ODGJ, Membakar karena Halusinasi

Polresta Palangka Raya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (43), yang diduga sebagai pelaku…

9 hours ago

Antrean BBM Palangka Raya Makin Panjang, Tiga Masalah Ini Jadi Biang Keroknya

Antrean BBM di Palangka Raya dipicu persoalan distribusi, kepastian stok di depo, serta gangguan sistem…

9 hours ago

Warga Petuk Katimpun Khawatir Api Karhutla Ancam Permukiman

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sepekan terakhir di Kota Palangka Raya mulai menimbulkan…

9 hours ago

Karhutla Meluas, Tim Gabungan Lakukan Water Bombing di Tengah Sulitnya Akses

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya,…

10 hours ago

Tanpa Sisa, Seluruh Dokumen Penting Kesra Setda Kalteng Hangus Terbakar

Insiden kebakaran yang melanda Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) di…

10 hours ago

Demi Pemerataan, Pemerintah Pusat Diminta Garap Potensi Hilirisasi di Kalteng

Ketiadaan program hilirisasi berskala besar di Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menjadi sorotan. Ketua DPRD Kalteng,…

10 hours ago