Categories: Nasional

Netizen Heboh Soal Tagihan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

PROKALTENG.CO – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.

Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan.

“Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak statusJKN-nya aktif lagi,” ujarnya, Jumat (12/6).

Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJSKesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.

Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain.

Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Dalam 45 Menit Api Berhasil Dikuasai, Petugas Sempat Terkendala Ketersediaan Sumber Air di Sekitar Lokasi

Tim gabungan pemadam kebakaran berhasil menjinakkan amukan si jago merah di area Pasar Besar Blauran.…

7 hours ago

Cara Membuat Soto Sapi yang Lezat, Kuah Santan Kental dan Harum Rempah

Soto menjadi salah satu hidangan khas Indonesia yang memiliki banyak penggemar. Hampir setiap daerah memiliki…

8 hours ago

Bad Mood? Coba 5 Olahraga Ringan Ini untuk Kembalikan Suasana Hati

Pernahkah kamu merasa suasana hati mendadak buruk (bad mood), pikiran penuh, atau energi terasa habis tanpa alasan…

8 hours ago

Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru, Tujuh Orang Tewas

Kepolisian mengungkap kronologi awal kecelakaan lalu lintas yang merenggut tujuh nyawa di Jalan Alternatif Batulicin–Banjarbaru,…

8 hours ago

Menit Terakhir Menggila, John Herdman Puji Penampilan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman puas dengan penampilan anak asuhnya saat mengalahkan Timor Leste 3-0 pada pertandingan…

8 hours ago

Kalahkan Port FC 2-1, Persebaya Surabaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden 2026

Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan Port FC 2-1. Laga di…

8 hours ago