Categories: Nasional

Netizen Heboh Soal Tagihan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

PROKALTENG.CO – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.

Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan.

“Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak statusJKN-nya aktif lagi,” ujarnya, Jumat (12/6).

Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJSKesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.

Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain.

Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Tertunda Konflik, Ayatollah Ali Khamenei Akan Dimakamkan 9 Juli di Mashhad

Pemerintah Iran mengumumkan bahwa Ayatollah Ali Khamenei akan dimakamkan pada 9 Juli 2026 di kota kelahirannya, Mashhad, setelah lebih dari…

38 minutes ago

Skandal Motor Listrik MBG Rp1,1 Triliun: Vendor BGN Diduga Markup Harga dan Cairkan Pembayaran sebelum Jadi

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru.…

44 minutes ago

Sejumlah Kendaraan Mogok usai Isi Petalite di SPBU Paringin, Pengelola Mengaku Begini

Jagat maya di Kabupaten Balangan mendadak heboh. Sejumlah warga mengeluhkan kendaraannya tiba-tiba mogok setelah mengisi Bahan Bakar…

2 hours ago

Andalkan Regenerasi, Barito Putera Pertahankan Aditiya Daffa dan Promosikan Kornelius Howay

Barito Putera mulai merancang komposisi skuad untuk menghadapi kompetisi musim 2026/2027. Selain mempertahankan sejumlah pemain yang…

2 hours ago

Jelang Seri Ceko 2026, Klasemen Moto3 Makin Ketat: Veda Ega Pratama Terpaut Satu Poin dari Lima Besar

Seri kesembilan Moto3 2026 di Sirkuit Brno, Republik Ceko, menjadi salah satu balapan yang paling…

2 hours ago

Tahun 2027, Pemkab Diminta Siapkan PHD

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah Rumiadi meminta pemkab menyiapkan petugas pendamping haji daerah…

2 hours ago