
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Jakarta pada Jumat malam (10/7). (Salman Toyib/Jawa Pos).
PROKALTENG.CO-Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kombes Budi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Jumat malam (10/7). Dia menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Kemudian memanggil dan memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut.
”Bukan malam ini tapi akan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,” ucap Budi.
Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Mulai kafe, money changer, kantor, rumah, sampai ruko yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa dari de’Clan Signature Cafe, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas dokumen dan uang. Setelah dijumlahkan, uang tersebut mencapai Rp 60 miliar. Seluruhnya terbagi atas pecahan rupiah, USD, dan SGD.
”Untuk uang yang kami sita SGD 3.130.000, kemudian USD 889.965. Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar,” ucap Totok kepada awak media.
Di lokasi yang berdekatan, polisi juga mengamankan barang bukti uang dari Koin Money Changer. Jumlahnya sebanyak Rp 7,2 miliar. Uang sebanyak itu terdiri atas pecahan uang asing dan rupiah. Seluruh barang bukti tersebut lantas dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
”Sementara barang bukti sudah kami sita, saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya,” ucap dia.
Page: 1 2
Komisi Eropa menilai Meta belum mengatasi risiko desain adiktif pada platform Instagram dan Facebook.
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Tuti Marheni, melaksanakan kegiatan reses di Aula Kantor Kecamatan…
Sebuah video yang memperlihatkan perselisihan dua pengemudi mobil di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, viral di…
Pelaksanaan Sinode Umum Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) XXV Tahun 2026 resmi ditutup oleh Bupati Murung…
Pemerintah Kelurahan Pahandut langsung bergerak cepat merespons musibah kebakaran hebat di belakang bekas Hotel Rahman,…
Tren jam tangan luxury masih menunjukkan geliat positif di Surabaya. Meski bukan kebutuhan primer, minat masyarakat terhadap arloji premium tetap…