KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpg)
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mencatat nilai maturitas sebesar 96,5 dari skala 100 dalam penilaian…
Karhutla Palangka Raya masih terjadi di sejumlah wilayah selama musim kemarau. Sehingga BPBD Kota Palangka…
Insiden kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kali ini melanda kawasan Jalan G. Obos 24, Kota…
Masyarakat Kota Palangka Raya diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi…
Gado-gado merupakan salah satu kuliner khas Indonesia yang cukup mudah ditemukan di berbagai daerah. Hidangan…
Andi Kirana, yang pernah memimpin Polres Kobar, kini diperiksa Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan…