KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpg)
Banyak orang berusaha mengurangi lemak perut dengan cara yang praktis dan tidak terlalu menguras tenaga.…
Kabar perpisahan datang dari salah satu pemain senior sepak bola Indonesia. Penyerang berpengalaman Dendy Sulistyawan…
Hubungan antara Ruben Onsu dengan sang mantan istri, Sarwendah, yang kian memanas jadi sorotan publik.
Pertemuan antara Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert menjadi salah satu momen yang menarik perhatian pecinta…
Kepulangan jamaah haji reguler asal Kalteng dimulai 9 Juni 2026 dengan kedatangan Kloter BDJ 04…
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerapkan kebijakan baru di sektor…