Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA
KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menjelaskan, dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” ucapnya.
Persija Jakarta akan segera memiliki pelatih baru untuk menggantikan Mauricio Souza. Nama mantan pelatih Timnas…
Perayaan HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia menjadi momentum memperkuat persatuan, pelestarian budaya, dan kolaborasi pembangunan.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan M. Noryasin yang ditemukan tewas di kawasan kebun sawit Km…
Bank Kalteng mencatat kinerja positif hingga Mei 2026 dengan laba bersih mencapai Rp185,36 miliar atau…
Persija Jakarta mulai berburu bek tengah untuk musim 2026/2027. Nama Artur Kartashyan mulai dikaitkan dengan…
Borneo FC Samarinda dipastikan menghadapi persaingan ketat pada ASEAN Club Championship 2026/2027 setelah hasil undian…