
Silmy Karim (2)
PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menduga praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Silmy Karim bersama tujuh pihak lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
DPRD Kota Palangka Raya meminta PLN mengumumkan jadwal pemadaman lebih awal dan memastikan kompensasi diberikan…
Ketika cuaca dingin atau hujan turun, makanan berkuah hangat sering menjadi pilihan yang sulit ditolak.…
Setiap orang memiliki cara berbeda dalam meraih kesuksesan finansial. Ada yang membutuhkan waktu panjang untuk…
DPRD Kalteng meminta seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi dan segera memanfaatkan anggaran BTT Rp70 miliar…
DPRD Kota Palangka Raya mendukung pembentukan Sistem Data Kelurahan Presisi sebagai solusi mengakhiri tumpang tindih…
Pemkab Lamandau menggelar ziarah ke makam para tokoh pendiri daerah dalam rangka Hari Jadi ke-24.