
Silmy Karim (2)
PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menduga praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Silmy Karim bersama tujuh pihak lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung…
Pemko Palangka Raya menertibkan sejumlah kafe di kawasan permukiman dan menegaskan rumah tinggal yang dialihfungsikan…
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyambut penetapan Palangka Raya sebagai calon Kota Percontohan Antikorupsi…
Dua pasang Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 utusan Kabupaten…
Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak meminta seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi dan sinergi untuk…
Program B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) Goes to School yang digagas Pemerintah Kabupaten Barito…