
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
PROKALTENG.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam. Ke delapan tersangka diduga melakukan pemerasan pengurusan keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Budi menyebut, dari delapan orang yang menyandang status tersangka, terdapat nama pejabat tinggi Kabinet Merah Putih, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Jeratan hukum itu berkaitan status Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
“Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ucap Budi.
DPRD Kota Palangka Raya segera memasuki pembahasan APBD Perubahan 2026 sebagai bagian dari fungsi penganggaran…
DPMPTSP Kota Palangka Raya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban yang ditimbulkan aktivitas kafe…
Kebakaran yang melanda sebuah bengkel di Jalan Garuda, Palangka Raya, diduga dipicu api dari pembakaran…
Sate biasanya identik dengan proses pembakaran yang menghasilkan aroma khas dan cita rasa smokey. Namun,…
Psikologi modern menjelaskan bahwa ada tujuh jenis istirahat yang dibutuhkan tubuh dan pikiran untuk benar-benar…
Pemerintah mulai mengkaji kemungkinan perubahan sasaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).