Saat ini, ketiga korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat trauma psikologis mendalam serta penurunan kondisi fisik yang drastis.
Secara supremasi hukum, tindakan mencuri yang diduga dilakukan oleh salah satu korban adalah tindakan yang sepenuhnya salah, melanggar pasal pidana, dan wajib diproses secara hukum di pengadilan.
Namun, respons berupa penyekapan, penyiksaan sistematis, isolasi komunikasi, hingga pemerasan terhadap keluarga sama sekali tidak memiliki pembenaran hukum maupun moral.
Tindakan sang majikan merupakan pidana berat berlapis yang harus diusut tuntas oleh Polres Metro Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan bagi Tegar, Aditya, dan Rafli. (*)
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, memberikan apresiasi dan dukungan…
Suasana khidmat menyelimuti Arena Terbuka Tiara Batara, Muara Teweh, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di…
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Memberikan pernyataan tegas usai adanya insiden meninggalnya seorang anggota kepolisian…
Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya, dalam mempercepat pemenuhan sembilan tatanan Kota Sehat yang menjadi…
Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B Hutabarat, menepis keras tudingan keterlibatan kliennya dalam permasalahan…