Saat ini, ketiga korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat trauma psikologis mendalam serta penurunan kondisi fisik yang drastis.
Secara supremasi hukum, tindakan mencuri yang diduga dilakukan oleh salah satu korban adalah tindakan yang sepenuhnya salah, melanggar pasal pidana, dan wajib diproses secara hukum di pengadilan.
Namun, respons berupa penyekapan, penyiksaan sistematis, isolasi komunikasi, hingga pemerasan terhadap keluarga sama sekali tidak memiliki pembenaran hukum maupun moral.
Tindakan sang majikan merupakan pidana berat berlapis yang harus diusut tuntas oleh Polres Metro Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan bagi Tegar, Aditya, dan Rafli. (*)
Sidang praperadilan Dea memasuki babak baru. Kuasa hukum menyiapkan laporan ke Propam Polda Kalteng terkait…
Sidang praperadilan Dea di Palangka Raya mengungkap dugaan penangkapan tanpa surat perintah serta sejumlah kejanggalan…
Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum Kemenkum Kalteng memperkuat pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berdampak.
DJKI memangkas target pemeriksaan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan mulai 18 Agustus 2026.
DPRD Kalteng menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan harapan anggaran dapat dikelola tepat sasaran dan memberi manfaat…
Kualitas udara Kalteng memburuk akibat kabut asap di tengah meningkatnya hotspot. Masyarakat diminta waspada dan…