Dalam upaya pemberantasan judi online, pemerintah juga telah memutus akses terhadap 3,4 juta situs perjudian sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026.
“Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online tahun 2025 mencapai Rp 286 triliun, turun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun,” ujarnya.
Selain pemblokiran situs, pemerintah menindak aliran dana yang terindikasi aktivitas perjudian.
“Sepanjang 2025, kami telah mengajukan pemblokiran rekening bank sebanyak 25 ribu permohonan kepada OJK,” tambah Meutya.
Wacana kewajiban nomor telepon di akun media sosial menandai arah baru kebijakan keamanan digital Indonesia.
Pemerintah ingin memastikan setiap pengguna memiliki identitas yang dapat diverifikasi untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan, dan konten ilegal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan siber nasional, di mana penegakan hukum digital tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga pada penelusuran identitas dan aliran dana pelaku kejahatan digital.
Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat, ruang digital Indonesia diharapkan menjadi lebih aman, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan identitas.
“Kebijakan ini bukan sekadar penertiban, tetapi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan daring yang kian marak,” pungkas Meutya. (jpg)
Page: 1 2
Pemkab Murung Raya melalui BPBD mendistribusikan air bersih ke sejumlah wilayah Puruk Cahu yang mengalami…
TP-PKK Murung Raya menggelar Posyandu Lansia dengan pemeriksaan kesehatan, pembagian obat gratis, makanan tambahan, serta…
Sebulan pascakebakaran, warga terdampak di Gang Sari 45, Palangka Raya, mulai bangkit dengan membersihkan puing…
Fairid Naparin meminta seluruh pejabat Pemko Palangka Raya berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan dirinya maupun…
BNN RI mengungkap 4,15 juta masyarakat Indonesia terpapar penyalahgunaan narkoba. Generasi muda usia 15–24 tahun…
Kecelakaan maut di Jalan Tjilik Riwut Km 18 Palangka Raya menewaskan tiga orang, termasuk pasangan…