Dalam upaya pemberantasan judi online, pemerintah juga telah memutus akses terhadap 3,4 juta situs perjudian sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026.
“Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online tahun 2025 mencapai Rp 286 triliun, turun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun,” ujarnya.
Selain pemblokiran situs, pemerintah menindak aliran dana yang terindikasi aktivitas perjudian.
“Sepanjang 2025, kami telah mengajukan pemblokiran rekening bank sebanyak 25 ribu permohonan kepada OJK,” tambah Meutya.
Wacana kewajiban nomor telepon di akun media sosial menandai arah baru kebijakan keamanan digital Indonesia.
Pemerintah ingin memastikan setiap pengguna memiliki identitas yang dapat diverifikasi untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan, dan konten ilegal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan siber nasional, di mana penegakan hukum digital tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga pada penelusuran identitas dan aliran dana pelaku kejahatan digital.
Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat, ruang digital Indonesia diharapkan menjadi lebih aman, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan identitas.
“Kebijakan ini bukan sekadar penertiban, tetapi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan daring yang kian marak,” pungkas Meutya. (jpg)
Page: 1 2
Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Seth Adji, tepatnya di dekat…
Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 senilai 20 miliar rupiah,…
Pembalap muda Indonesia Veda Ega Pratama dipastikan gagal finis (DNF) pada balapan Moto3 Belanda 2026…
Winger anyar asal Argentina, Mariano Peralta, terancam batal merapat ke Persija Jakarta di bursa transfer…
Hj Nurhidayah kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kobar dalam Musda XI.
Teka-teki masa depan Rafly Ariyanto akhirnya terjawab. Penyerang sayap andalan Adhyaksa FC itu dipastikan tetap…