Di tempat yang sama, Damang Seruyan Raya sekaligus Kordinator Damang Se-Kabupaten Seruyan Drs Salundik Uhing menambahkan Hinting atau Portal Adat ini dilaksanakan untuk mempertahankan hak warga Dayak setempat agar ada penyelesaian dari pihak manajemen PT Salonok Ladang Mas.
“Artinya kita ingin agar PT Salonok Ladang Mas segera menyelesaikan tanah milik saudara Jainudin mengingat sudah kurang lebih 14 tahun digunakan tanpa ada penyelesaian. Saat mediasi mereka mengatakan siap untuk menyelesaikan, tapi hingga saat ini belum juga ada penyelesaian,” tuturnya.
Selanjutnya, Drs Salundik atas nama warga adat menuntut manajemen perusahaan dapat menepati janjinya dan untuk Hinting tidak dapat dipastikan kapan akan dilepasnya, semua tergantung dari pihak manajemen PT Salonok Ladang Mas (USTP).
“Kalau mereka menyelesaikan permasalahan ini maka Hinting (Portal Adat) ini akan dilepas. Tapi kalau ternyata tidak ada juga penyelesaian dari perusahaan maka akan dilakukan sidang adat,” tukasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi via telepon soal Hinting (Portal adat) yang dilakukan Damang Kepala Adat Kecamatan Danau Sembuluh terhadap perusahaan tersebut, General Manager (GM) PT. Salonok Ladang Mas, Riodyxman Sanggala tidak bisa memberikan komentar lebih banyak.
“Mohon maaf ya pak, saya no comment dulu ya pak. Masih panas. Kita mau cari damainya saja terimakasih ya pak,” pungkasnya.(ais)
Duel pamungkas sekaligus penentuan gelar juara akan dilakoni Persib Bandung dengan menjamu Persijap Jepara, Sabtu…
Sunarti meminta ASN berani keluar dari zona nyaman dan menjadi agen perubahan yang profesional serta…
Wabup Lamandau Abdul Hamid menyoroti pentingnya profesionalisme ASN saat memimpin upacara HUT ke-69 Kalteng.
Keluhan warga soal kosongnya Poskesdes Tangga Batu viral dan langsung direspons Bupati Lamandau.
Pelatih Malut United Hendri Susilo menegaskan timnya tak gentar menghadapi Borneo FC meski banyak kehilangan…
Tersisa satu tiket degradasi Super League musim 2025/2026 yang akan jatuh ke tangan Persis Solo…