Di tempat yang sama, Damang Seruyan Raya sekaligus Kordinator Damang Se-Kabupaten Seruyan Drs Salundik Uhing menambahkan Hinting atau Portal Adat ini dilaksanakan untuk mempertahankan hak warga Dayak setempat agar ada penyelesaian dari pihak manajemen PT Salonok Ladang Mas.
“Artinya kita ingin agar PT Salonok Ladang Mas segera menyelesaikan tanah milik saudara Jainudin mengingat sudah kurang lebih 14 tahun digunakan tanpa ada penyelesaian. Saat mediasi mereka mengatakan siap untuk menyelesaikan, tapi hingga saat ini belum juga ada penyelesaian,” tuturnya.
Selanjutnya, Drs Salundik atas nama warga adat menuntut manajemen perusahaan dapat menepati janjinya dan untuk Hinting tidak dapat dipastikan kapan akan dilepasnya, semua tergantung dari pihak manajemen PT Salonok Ladang Mas (USTP).
“Kalau mereka menyelesaikan permasalahan ini maka Hinting (Portal Adat) ini akan dilepas. Tapi kalau ternyata tidak ada juga penyelesaian dari perusahaan maka akan dilakukan sidang adat,” tukasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi via telepon soal Hinting (Portal adat) yang dilakukan Damang Kepala Adat Kecamatan Danau Sembuluh terhadap perusahaan tersebut, General Manager (GM) PT. Salonok Ladang Mas, Riodyxman Sanggala tidak bisa memberikan komentar lebih banyak.
“Mohon maaf ya pak, saya no comment dulu ya pak. Masih panas. Kita mau cari damainya saja terimakasih ya pak,” pungkasnya.(ais)
Puluhan hektar kebun kelapa sawit usia tiga tahun milik petani mandiri di Kabupaten Lamandau ludes…
Tahu isi merupakan salah satu gorengan yang mudah disukai. Bagian luarnya yang renyah berpadu dengan…
Hujan mulai mengguyur sejumlah wilayah Palangka Raya, tetapi BMKG mengingatkan kabut asap masih berpotensi mengganggu…
Seorang bocah SD berusia 14 tahun di Desa Bayat, Lamandau, ditemukan meninggal dunia usai tenggelam…
Puskesmas Menteng Palangka Raya menyiagakan layanan ruang oksigen 24 jam tanpa syarat khusus bagi masyarakat…
Kuasa hukum menegaskan laporan pidana dugaan pelecehan seksual nonfisik vokalis Band R.A.S.Y.A di Polda Kalteng…