
Aksi demonstrasi di Kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (7/9). (Foto Jefrie/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gerakan Pemuda Melawan Korporasi mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Mereka mendesak adanya audit serta transparansi terhadap perusahaan, khususnya korporasi perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (7/9/2026).
Juru bicara Aksi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi, Andri Mulianto menegaskan, tuntutan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap seluruh perusahaan sawit. Namun, mereka meminta agar setiap perusahaan yang diduga melanggar aturan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menuduh semua perusahaan sawit. Kami menuntut audit, transparan, dan penegakkan hukum jika ada perusahaan yang melanggar aturan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan persoalan karhutla tidak seharusnya hanya menyasar masyarakat kecil. Korporasi juga dinilai harus memiliki tanggung jawab dan tunduk terhadap hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan hanya masyarakat kecil, korporasi juga harus tunduk terhadap hukum,” tegasnya.
Dalam aksi itu, massa juga meminta GAPKI memberikan penjelasan mengenai langkah konkret serta komitmen perusahaan-perusahaan anggotanya dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.
“Kami ingin GAPKI menjawab, apa langkah dan komitmen anggota terhadap lingkungan,” kata Andri Mulianto.
Massa aksi berharap tuntutannya mendapat perhatian serius dan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas korporasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan di Kalteng.
GAPKI Siap Berhentikan Anggota yang Terbukti Bersalah
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pihaknya dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ini disampaikan Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng, Rawing Rambang, usai menerima aspirasi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi di Kantor GAPKI Kalteng.
Rawing mengatakan, GAPKI menyambut baik aspirasi yang disampaikan massa aksi. Namun, ia menegaskan GAPKI merupakan organisasi dan bukan lembaga eksekutor penegakan hukum.
“Kami menyambut baik aspirasi, kami mendengar. Tetapi jangan lupa GAPKI adalah organisasi, bukan eksekutor. Kami bersinergi dengan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat anggota GAPKI yang terbukti melakukan pelanggaran dan telah memiliki status hukum, pihaknya dapat mengambil tindakan secara organisasi.
“Jika ada anggota menyimpang akan kami berhentikan sebagai anggota GAPKI,” tegasnya.
Rawing juga menjelaskan, bahwa GAPKI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau menentukan kesalahan suatu perusahaan. Penanganan perkara dan penetapan status hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami bisa menindak jika ada status hukum. Namanya juga organisasi, tidak bisa memberikan rekomendasi. Aparat hukum punya perangkat,” katanya.
Sementara itu, Andri Mulianto kembali mengatakan bahwa pihaknya memiliki data terkait karhutla di Kalteng yang hingga kini masih terjadi. Mereka juga membawa data mengenai titik api dan titik panas yang disebut berada di wilayah konsesi perkebunan sawit.
“Kami punya data karhutla terjadi di Kalteng yang sampai hari ini tidak berkesudahan. Kami mempertanyakan sikap terkait karhutla,” ujar Andri.
Andri juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Kami ditantang untuk segera membuat laporan. Tidak perlu disuruh membuat laporan, kami membuat laporan ke penegak hukum,” tegasnya. (jef)
Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla mengingatkan mahasiswa baru Unimus untuk menguasai learning agility dan tidak…
DPRD Kalteng menyoroti kelangkaan BBM subsidi di Murung Raya akibat kuota terbatas yang dimanfaatkan pelangsir…
Palangka Raya menjadi prioritas utama penerima bantuan karhutla dari Presiden berkat statusnya sebagai ibu kota…
Pemko Palangka Raya memperkuat sinergi dengan perusahaan dan mengerahkan 4.686 personel gabungan guna menekan tingginya…
Pemko Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 8 Oktober 2026 guna mengoptimalkan penanganan…
Seorang sopir truk berinisial AS, warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tewas terlindas truk yang dikemudikannya…