Ius sendiri tidak sepenuhnya menerima atas hasil itu. Namun menghargai. Ius pun menyampaikan uneg-unegnya.
Dia merasa belum sama sekali diperiksa untuk menyampaikan apa yang dirasakan. Belum menyampaikan bukti-bukti perilaku Zheze terhadap dirinya.
Wiliam pun menegaskan kenapa tidak memeriksa Ius. Menurut dia, pihaknya tidak memenuhi syarat memeriksa Ius.
Ius sendiri alamat sesuai KTP atau domisili, bukan di wilayah Pahandut. Jadi tidak mungkin pihak Kedamangan memeriksa yang bersangkutan.
“Kalau saya periksa Ius, saya yang disalahkan,”ungkapnya.
“Kalau mau jujur, dua duanya bisa dikenakan sanksi adat semua. Tidak ada yang salah tidak ada yang benar,”ucap Wiliam.
Jangan beranggapan jika orang yang melapor ke kedamangan itu adalah orang yang benar.
“Prinsip dari adat Dayak ini adalah perdamaian. Yang salah mohon maaf, yang merasa benar mengampuni. Seperti itu. Tidak ada asap jika tidak ada api,”tutupnya.(kpg)
Page: 1 2
Sidang praperadilan Dea memasuki babak baru. Kuasa hukum menyiapkan laporan ke Propam Polda Kalteng terkait…
Sidang praperadilan Dea di Palangka Raya mengungkap dugaan penangkapan tanpa surat perintah serta sejumlah kejanggalan…
Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum Kemenkum Kalteng memperkuat pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berdampak.
DJKI memangkas target pemeriksaan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan mulai 18 Agustus 2026.
DPRD Kalteng menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan harapan anggaran dapat dikelola tepat sasaran dan memberi manfaat…
Kualitas udara Kalteng memburuk akibat kabut asap di tengah meningkatnya hotspot. Masyarakat diminta waspada dan…