
Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira beserta jajaran Polsek Pematang Karau dan Polsek Dusun Tengah menyampaikan penanganan kasus asusila dan KDRT, Kamis (23/12). (LOGMAN/KALTENG POS)
TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Nasib malang menimpa FS (15). Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu terpaksa melayani birahi mantan pacarnya sendiri AS alias Said (20) yang saat ini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira menyebutkan, AS diamankan karena diduga melakukan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“AS dan korban saling kenal (berpacaran). Tidak terima karena hendak diputus hubungan, AS mengancam akan menyebarkan foto dan video syur yang direkam paksa ketika berpacaran,” ucap Kasatreskrim didampingi Kapolsek Pematang Karau Ipda R. Hakim dan Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Kamis (22/12).
Berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan polisi tercatat sebanyak 16 kali aksi persetubuhan dilakukan terhadap korban. Visum et repertum yang diperoleh dari ahli menerangkan juga terdapat luka robek pada kemaluan korban.
“Korban saat ini syok berat dan kita bantu untuk pemulihan dengan terapi psikologi, kasus juga berproses,” sebut kasatreskrim.
Peristiwa pencabulan itu terungkap pada tanggal 27 November 2021. Dimana, melalui pesan pribadi masengger facebook yang dilakukan AS ke paman korban dengan maksud meminta pulsa menggunakan akun korban.
“AS diamankan beserta barang bukti handphone yang berisi foto dan video sebagai pegangan untuk meneror korban,” tegas kasatreskrim.
Selain kasus pencabulan tersebut, polisi juga menyampaikan kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Dusun Tengah. Pelakunya pemuda berinisial HN (21).
HN dilaporkan atas tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwat. HN menjual korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku telah menikah siri dengan korban tetapi bagaimana pun juga karena anak dibawah umur dan unsur terpenuhi diproses sesuai hukum berlaku,” sebut kasatreskrim.
Page: 1 2
Pendhapa Art Space kembali menjadi ruang temu bagi ekosistem seni melalui penyelenggaraan Pameran Ragam Ke-8.
Prancis telah meminta digelar sidang darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebagai tanggapan atas…
Ribuan lampion menerangi langit Candi Borobudur, Kabupaten Magelang pada malam perayaan Waisak 2570 BE/ 2026, Minggu (31/5/2026).
Kementerian Sosial memastikan kebutuhan tenaga pengajar untuk program Sekolah Rakyat akan dipenuhi melalui rekrutmen besar pada 2026.
AKTRIS muda Adhisty Zara, eks member JKT48, resmi menikah dengan sang kekasih Tsaqib pada Minggu (31/5).
Bias Layar akan sidak Lapas Palangka Raya usai insiden narapidana tewas dan mengajak wartawan masuk…