Categories: Kasuistika

Mantan Ancam Sebar Foto dan Video Syur, ABG Bartim Digauli Berkali-kali

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Nasib malang menimpa FS (15). Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu terpaksa melayani birahi mantan pacarnya sendiri AS alias Said (20) yang saat ini telah diamankan jajaran  Satreskrim Polres Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira menyebutkan, AS diamankan karena diduga melakukan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“AS dan korban saling kenal (berpacaran). Tidak terima karena hendak diputus hubungan, AS mengancam akan menyebarkan foto dan video syur yang direkam paksa ketika berpacaran,” ucap Kasatreskrim didampingi Kapolsek Pematang Karau Ipda R. Hakim dan Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Kamis (22/12).

Berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan polisi tercatat sebanyak 16 kali aksi persetubuhan dilakukan terhadap korban. Visum et repertum yang diperoleh dari ahli menerangkan juga  terdapat luka robek pada kemaluan korban.

“Korban saat ini syok berat dan kita bantu untuk pemulihan dengan terapi psikologi, kasus juga berproses,” sebut kasatreskrim.

Peristiwa pencabulan itu terungkap pada tanggal 27 November 2021. Dimana, melalui pesan pribadi masengger facebook yang dilakukan AS ke paman korban dengan maksud meminta pulsa menggunakan akun korban.

“AS diamankan beserta barang bukti handphone yang berisi foto dan video sebagai pegangan untuk meneror korban,” tegas kasatreskrim.

Selain kasus pencabulan tersebut, polisi juga menyampaikan kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Dusun Tengah. Pelakunya pemuda berinisial HN (21).

HN dilaporkan atas tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwat. HN menjual korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Pelaku mengaku telah menikah siri dengan korban tetapi bagaimana pun juga karena anak dibawah umur dan unsur terpenuhi diproses sesuai hukum berlaku,” sebut kasatreskrim.

Page: 1 2

Jony

Recent Posts

Memancing, Warga Panyipatan Tala Diserang Buaya

Nasib nahas menimpa Surya, warga Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

4 hours ago

Liburan di Museum MACAN: Cara Baru Melukis Kesan Pergantian Tahun

Di tengah euforia liburan akhir tahun yang identik dengan pesta dan keramaian, Museum MACAN di Jakarta menjadi alternatif menarik…

4 hours ago

Dinas Kehutanan Kalteng Gelar Perayaan Natal Keluarga Besar Rimbawan 2025

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining memimpin penyelenggaraan Perayaan Natal Keluarga Besar Rimbawan Provinsi…

4 hours ago

Hadiri Natal Keluarga Besar Rimbawan Kalteng, Ini Doa yang Disampaikan Wali Kota Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri Perayaan Natal Keluarga Besar Rimbawan Provinsi Kalimantan Tengah…

4 hours ago

MENYEDIHKAN! Bungkam Myanmar 3-1, Timnas Indonesia Tetap Gagal ke Semifinal SEA Games 2025

Timnas Indonesia U-22 meraih kemenangan 3-1 atas Myanmar pada laga pamungkas Grup C SEA Games 2025 pada Jumat (12/12). Namun…

5 hours ago

Apresiasi Layanan 112, Dewan Minta Koordinasi Lapangan Terus Diperkuat

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, memberikan tanggapan positif atas…

5 hours ago