Categories: Kasuistika

Mantan Ancam Sebar Foto dan Video Syur, ABG Bartim Digauli Berkali-kali

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Nasib malang menimpa FS (15). Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu terpaksa melayani birahi mantan pacarnya sendiri AS alias Said (20) yang saat ini telah diamankan jajaran  Satreskrim Polres Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira menyebutkan, AS diamankan karena diduga melakukan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“AS dan korban saling kenal (berpacaran). Tidak terima karena hendak diputus hubungan, AS mengancam akan menyebarkan foto dan video syur yang direkam paksa ketika berpacaran,” ucap Kasatreskrim didampingi Kapolsek Pematang Karau Ipda R. Hakim dan Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Kamis (22/12).

Berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan polisi tercatat sebanyak 16 kali aksi persetubuhan dilakukan terhadap korban. Visum et repertum yang diperoleh dari ahli menerangkan juga  terdapat luka robek pada kemaluan korban.

“Korban saat ini syok berat dan kita bantu untuk pemulihan dengan terapi psikologi, kasus juga berproses,” sebut kasatreskrim.

Peristiwa pencabulan itu terungkap pada tanggal 27 November 2021. Dimana, melalui pesan pribadi masengger facebook yang dilakukan AS ke paman korban dengan maksud meminta pulsa menggunakan akun korban.

“AS diamankan beserta barang bukti handphone yang berisi foto dan video sebagai pegangan untuk meneror korban,” tegas kasatreskrim.

Selain kasus pencabulan tersebut, polisi juga menyampaikan kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Dusun Tengah. Pelakunya pemuda berinisial HN (21).

HN dilaporkan atas tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwat. HN menjual korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Pelaku mengaku telah menikah siri dengan korban tetapi bagaimana pun juga karena anak dibawah umur dan unsur terpenuhi diproses sesuai hukum berlaku,” sebut kasatreskrim.

Page: 1 2

Jony

Recent Posts

Pameran Ragam di Pendhapa Art Space: Jembatan Calon Seniman ke Dunia Nyata

Pendhapa Art Space kembali menjadi ruang temu bagi ekosistem seni melalui penyelenggaraan Pameran Ragam Ke-8.

14 minutes ago

Israel Serang Lebanon Selatan, Prancis Minta Gelar Sidang Darurat DK PBB

Prancis telah meminta digelar sidang darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebagai tanggapan atas…

22 minutes ago

Puncak Perayaan Waisak, 2.570 Lampion Terangi Langit Candi Borobudur

Ribuan lampion menerangi langit Candi Borobudur, Kabupaten Magelang pada malam perayaan Waisak 2570 BE/ 2026, Minggu (31/5/2026).

40 minutes ago

Ini Kesempatan Besar! Kemensos Siap Rekrut 8.000 SDM untuk Sekolah Rakyat 2026

Kementerian Sosial memastikan kebutuhan tenaga pengajar untuk program Sekolah Rakyat akan dipenuhi melalui rekrutmen besar pada 2026.

59 minutes ago

Bikin Heboh! Adhisty Zara Umumkan Kehamilan Bersamaan dengan Bagikan Kabar Pernikahan

AKTRIS muda Adhisty Zara, eks member JKT48, resmi menikah dengan sang kekasih Tsaqib pada Minggu (31/5).

1 hour ago

Bias Layar Akan Bongkar Kondisi Lapas Palangka Raya, Wartawan Diajak Masuk

Bias Layar akan sidak Lapas Palangka Raya usai insiden narapidana tewas dan mengajak wartawan masuk…

1 hour ago