Pelaku HN dijerat dengan Pasal berlapis yakni, UU perlindungan anak, perdagangan manusia karena pelaku menjual korban kepada dua rekannya untuk digauli. Selain itu, atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
“Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu diantara pengguna atau konsumen yang sempat menggauli korban,” sambung kasatreskrim.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Karena pelaku juga diduga memiliki kelainan seks.
Masih di wilayah hukum Dusun Tengah, polisi juga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku berinisial SR (36) diamankan ketika mencoba kabur usai melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak.
“Pelaku menganiaya korban karena masalah ekonomi dan terlilit utang kemudian telah pisah ranjang dengan istri yang tidak lain adalah korban kekerasan,” ulas Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi
“SR diancam dengan tindak pidana KDRT dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” timpal kapolsek. (log)
Page: 1 2
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur melakukan fungsional terbatas pada Jalan Tol IKN dan jalan bebas…
Tim bulu tangkis beregu putra Indonesia sukses menyabet medali emas SEA Games 2025. Skuad Merah Putih memastikan diri sebagai yang…
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban meninggal dunia pasca bencana terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat…
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Kapuas menggelar Konsultasi Publik…
Persib Bandung berhasil meraih kemenangan atas Bangkok United dalam matchday enam AFC Champions League (ACL)…
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri akhirnya menuntaskan identifikasi seluruh korban kebakaran Gedung Terra Drone. Sebanyak…