Pelaku HN dijerat dengan Pasal berlapis yakni, UU perlindungan anak, perdagangan manusia karena pelaku menjual korban kepada dua rekannya untuk digauli. Selain itu, atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
“Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu diantara pengguna atau konsumen yang sempat menggauli korban,” sambung kasatreskrim.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Karena pelaku juga diduga memiliki kelainan seks.
Masih di wilayah hukum Dusun Tengah, polisi juga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku berinisial SR (36) diamankan ketika mencoba kabur usai melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak.
“Pelaku menganiaya korban karena masalah ekonomi dan terlilit utang kemudian telah pisah ranjang dengan istri yang tidak lain adalah korban kekerasan,” ulas Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi
“SR diancam dengan tindak pidana KDRT dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” timpal kapolsek. (log)
Page: 1 2
LK 1 HMI UPR menjadi ruang awal membentuk kader yang berintegritas dan siap mengabdi.
Polisi mengamankan dua pria dan menyita enam paket sabu seberat 25,93 gram di Rakumpit.
DPRD Palangka Raya meminta perlindungan kelompok rentan diperkuat di tengah kondisi kabut asap.
Bupati Lamandau meminta PBS memperkuat kesiapan personel, peralatan, satgas internal, dan patroli untuk mencegah karhutla.
LK I HMI Palangka Raya resmi dibuka dengan harapan para kader terus aktif dan berproses…
Puluhan negara, termasuk Indonesia, meninggalkan ruang Sidang Umum PBB ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu…