Pelaku HN dijerat dengan Pasal berlapis yakni, UU perlindungan anak, perdagangan manusia karena pelaku menjual korban kepada dua rekannya untuk digauli. Selain itu, atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
“Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu diantara pengguna atau konsumen yang sempat menggauli korban,” sambung kasatreskrim.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Karena pelaku juga diduga memiliki kelainan seks.
Masih di wilayah hukum Dusun Tengah, polisi juga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku berinisial SR (36) diamankan ketika mencoba kabur usai melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak.
“Pelaku menganiaya korban karena masalah ekonomi dan terlilit utang kemudian telah pisah ranjang dengan istri yang tidak lain adalah korban kekerasan,” ulas Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi
“SR diancam dengan tindak pidana KDRT dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” timpal kapolsek. (log)
Page: 1 2
Kasus dugaan perebutan mobil di Palangka Raya menyeret nama seorang anggota polisi, sementara kronologi dan…
Kepolisian Resor (Polres) Lamandau di bawah jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus kakap…
Pemkab Kotim kembali meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya secara beruntun.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang…
Pemprov Kalteng mendorong pelaku UMKM berperan aktif dalam Koperasi Merah Putih guna memperkuat ekonomi masyarakat…
Tujuh Koperasi Merah Putih di Palangka Raya mulai berjalan, sementara pembangunan 30 koperasi dilakukan secara…