Categories: Kasuistika

PDI-P Kalteng Hormati Somasi, Minta Status Kantor Dibuktikan di Pengadilan

Kronologi tersebut tentu menjadi bagian dari fakta hukum yang memerlukan penjelasan secara utuh dan objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

”Kami tidak bermaksud membangun asumsi ataupun mendahului kesimpulan hukum. Namun demikian, perbedaan kronologi tersebut merupakan salah satu fakta yang menurut kami patut diuji bersama dengan seluruh dokumen dan alat bukti lainnya di hadapan lembaga peradilan yang berwenang,” ungkapnya.

Ia menerangkan lebih lanjut, berkaitan dengan somasi yang disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI-P Kalteng, DPD PDI-P Kalteng menegaskan bahwa somasi pada hakikatnya merupakan bentuk pemberitahuan atau teguran hukum  yang lazim digunakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Baginya, somasi bukan merupakan putusan ataupun penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maupun kekuatan eksekutorial.

”Oleh karena itu, penyampaian somasi tidak serta-merta menentukan siapa yang benar atau siapa yang salah, tidak menghapus ataupun menetapkan hak keperdataan seseorang, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status kepemilikan atau penguasaan atas suatu objek sengketa,” jelasnya.

DPD PDP-P Provinsi Kalteng  sebagai pihak yang menerima somasi menghormati hak pihak lain untuk menyampaikan klaim hukumnya.

Namun demikian, DPD PDI-P Provinsi Kalteng juga memiliki hak yang sama untuk tidak sependapat terhadap dalil-dalil yang dikemukakan dalam somasi tersebut, memberikan tanggapan sesuai ketentuan hukum, serta mempertahankan hak dan kepentingannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

”Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai status hukum tanah dan bangunan dimaksud, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui lembaga peradilan yang berwenang, sehingga seluruh alat bukti, dokumen, saksi, maupun fakta hukum dari masing-masing pihak dapat diperiksa secara terbuka, objektif, dan imparsial sesuai dengan asas due process of law serta prinsip audi et alteram partem, yaitu setiap pihak berhak didengar dan diberi kesempatan yang sama untuk membuktikan dalilnya,” jelasnya.

Ziburahman menyampaikan, DPD PDI-P Kalteng menghormati R. Atu Narang sebagai tokoh senior, sesepuh, dan kader yang memiliki perjalanan panjang bersama PDI-P Kalteng.

Oleh karena itu, ia berharap penyelesaian persoalan ini tetap mengedepankan komunikasi yang baik, itikad baik, serta penghormatan terhadap proses hukum.

Page: 1 2 3

M Hafidz

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Evaluasi Program Prioritas Kesehatan di Palangka Raya, Soroti Kendala Aplikasi CKG

Komisi IX DPR RI mengevaluasi pelaksanaan program kesehatan di Palangka Raya, termasuk kendala aplikasi CKG…

4 hours ago

John Herdman: Timnas Indonesia Mulai Tunjukkan Identitas Taktik

Pelatih timnas Indonesia John Herdman mengungkapkan bahwa timnya mulai menunjukkan identitas taktik yang jelas dan…

4 hours ago

CIA Nilai Agresi Militer AS ke Iran Telah Gagal, Teheran Tetap Solid dan Tak Bergeming

Agresi militer Amerika Serikat (AS) terhadap Iran dinilai telah gagal mencapai tujuan utamanya. Penilaian itu…

4 hours ago

GDAN Soroti Penundaan Tuntutan Kasus Dugaan Bandar 9 Kg Sabu, Minta Proses Persidangan Transparan

GDAN meminta proses persidangan dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Giwan berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel.

5 hours ago

Bupati Kapuas Apresiasi Dedikasi Gede Eka

Estafet kepemimpinan Polres Kapuas resmi berganti. Dari AKBP Gede Eka Yudharma kepada AKBP Rina Perwitasari.…

5 hours ago

Komisi IX DPR RI Bahas Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Gizi Bersama Pemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya menyampaikan kebutuhan sektor kesehatan dan UHC saat menerima kunjungan kerja reses Komisi…

5 hours ago