
Oknum satpam sekolah berinisial MI (23) saat diamankan polisi. (Humas Polda Kalteng)
PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah (satpam) berinisial MI (23) setelah dua tahun berlalu kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terkuak. Penangkapan tersebut dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga salah satu sekolah di Sampit. Saat itu korban berinisial NC (14) masih menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.
“Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, terlapor MI (23) diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).
Page: 1 2
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyatakan menerima dan…
Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie, berhasil mencetak sejarah dengan menembus final Indonesia Open 2026 untuk pertama kalinya…
Veda Ega Pratama harus puas finis di posisi ke-16 pada Moto3 Hungaria 2026 di Sirkuit…
Gembong narkoba Saleh bersama satu narapidana lainnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke…
Persib Bandung kembali dikaitkan dengan pemain asing berpengalaman menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Kali ini, nama…
Pengendara Yamaha Vega R meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan truk Colt Diesel di simpang…