Pengambilan MBG wajib dilakukan oleh orang tua atau wali dan tidak diperkenankan diambil oleh peserta didik.
Jayani menegaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah 31 Agustus 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama instansi terkait.
“Untuk kegiatan pembelajaran selanjutnya akan kami tentukan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara. Keselamatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil,” pungkasnya. (adr)
Page: 1 2
DPRD Kalteng menyoroti kelangkaan BBM subsidi di Murung Raya akibat kuota terbatas yang dimanfaatkan pelangsir…
Palangka Raya menjadi prioritas utama penerima bantuan karhutla dari Presiden berkat statusnya sebagai ibu kota…
Pemko Palangka Raya memperkuat sinergi dengan perusahaan dan mengerahkan 4.686 personel gabungan guna menekan tingginya…
Pemko Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 8 Oktober 2026 guna mengoptimalkan penanganan…
Seorang sopir truk berinisial AS, warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tewas terlindas truk yang dikemudikannya…
Paparan abu vulkanik akibat erupsi gunung berapi berpeluang menimbulkan kerusakan pada kendaraan kalau tidak ditangani…