Categories: Pemko Palangka Raya

Demi Keselamatan Siswa, Disdik Palangka Raya Terapkan PJJ di Tengah Kabut Asap

Pengambilan MBG wajib dilakukan oleh orang tua atau wali dan tidak diperkenankan diambil oleh peserta didik.

Jayani menegaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah 31 Agustus 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama instansi terkait.

“Untuk kegiatan pembelajaran selanjutnya akan kami tentukan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara. Keselamatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil,” pungkasnya. (adr)

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Kelangkaan BBM Subsidi di Murung Raya, DPRD Kalteng Soroti Praktik Pelangsir dan Jauhnya Distribusi

DPRD Kalteng menyoroti kelangkaan BBM subsidi di Murung Raya akibat kuota terbatas yang dimanfaatkan pelangsir…

12 hours ago

Palangka Raya Terima Prioritas Bantuan Karhutla, Dandim Ungkap Alasannya

Palangka Raya menjadi prioritas utama penerima bantuan karhutla dari Presiden berkat statusnya sebagai ibu kota…

12 hours ago

42 Persen Karhutla di Kalteng Terjadi di Luar Kawasan Hutan, Pemko Palangka Raya Gandeng Perusahaan

Pemko Palangka Raya memperkuat sinergi dengan perusahaan dan mengerahkan 4.686 personel gabungan guna menekan tingginya…

12 hours ago

Pemko Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 8 Oktober 2026

Pemko Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 8 Oktober 2026 guna mengoptimalkan penanganan…

12 hours ago

Sopir Tewas Terlindas Truk Sendiri di Gunung Kayangan Tanah Laut

Seorang sopir truk berinisial AS, warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tewas terlindas truk yang dikemudikannya…

13 hours ago

Ini Efek Buruk Abu Vulkanik yang Menempel pada Kendaraan, Bersihkan dengan Hati-hati

Paparan abu vulkanik akibat erupsi gunung berapi berpeluang menimbulkan kerusakan pada kendaraan kalau tidak ditangani…

13 hours ago