Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram sebesar Rp22 ribu per tabung di tingkat pangkalan sebagai titik akhir penyaluran resmi kepada masyarakat.
“Secara regulasi, titik akhir penjualan LPG subsidi memang berada di pangkalan dengan harga Rp22.000 per tabung. Namun kami juga memahami keberadaan pengecer yang membantu masyarakat memperoleh LPG, terutama di wilayah yang akses ke pangkalannya tidak mudah,” ucapnya.
Meski keberadaan pengecer tidak diatur secara khusus dalam regulasi LPG subsidi, DPKUKMP tetap melakukan pembinaan agar harga yang diterapkan tidak terlalu jauh dari harga yang wajar.
“Kami mengimbau agar pengecer menjual dengan harga yang masih dalam batas kewajaran karena mereka juga menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan LPG,” tambahnya.
Sementara itu, terkait harga di tingkat pangkalan, DPKUKMP menerima informasi dari masyarakat bahwa masih terdapat pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebagian pangkalan mengaku menjual sesuai HET, namun kami juga menerima informasi langsung dari masyarakat bahwa ada beberapa pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp28.000 per tabung. Hal ini menjadi perhatian dan bahan evaluasi bersama,” tuturnya.
Pemprov Kalteng membagikan 450 ribu paket bantuan secara jemput bola dan bertahap guna menekan dampak…
Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sri Ani Rintuh mengajak seluruh elemen…
Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang makin pekat di…
Diselimuti kabut asap pekat, seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu meninggal dunia usai terlibat kecelakaan…
Pemprov Kalteng menyalurkan 3.000 paket bantuan sembako untuk mahasiswa terdampak kemarau dan karhutla guna mendukung…
Jarak pandang yang anjlok hingga 350 meter akibat kabut asap karhutla mengganggu operasional Bandara Tjilik…