Fajar menegaskan DPKUKMP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pangkalan karena hubungan usaha tersebut berada dalam mekanisme kemitraan antara agen, pangkalan, dan Pertamina.
“Evaluasi terhadap pangkalan yang diduga tidak mematuhi ketentuan akan menjadi bagian dari mekanisme yang dilakukan oleh Pertamina sesuai kewenangannya. Namun kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG subsidi jauh di atas HET. Sehingga dapat kami tindak lanjuti melalui pembinaan bersama Pertamina, agen, maupun Satpol PP,” pungkasnya. (adr)
Kebahagiaan sering kali terlihat sederhana, tetapi pada kenyataannya tidak selalu mudah untuk dicapai. Bahkan, bagi…
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan penggunaan biodiesel B50 secara nasional. Kebijakan ini memunculkan…
Kesuksesan tidak selalu bisa diraih dalam waktu singkat. Bagi sebagian orang, perjalanan menuju keberhasilan membutuhkan…
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Kapuas atas dedikasi dan pengabdian…
Gubernur Agustiar Sabran mengajak seluruh elemen masyarakat mempercepat pembangunan Kabupaten Pulang Pisau melalui kolaborasi dan…
Tim gabungan Polres Katingan dan Polda Kalteng terus melakukan pencarian terhadap dua anggota Satresnarkoba yang…