Fajar menegaskan DPKUKMP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pangkalan karena hubungan usaha tersebut berada dalam mekanisme kemitraan antara agen, pangkalan, dan Pertamina.
“Evaluasi terhadap pangkalan yang diduga tidak mematuhi ketentuan akan menjadi bagian dari mekanisme yang dilakukan oleh Pertamina sesuai kewenangannya. Namun kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG subsidi jauh di atas HET. Sehingga dapat kami tindak lanjuti melalui pembinaan bersama Pertamina, agen, maupun Satpol PP,” pungkasnya. (adr)
Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi 103 orang dari total 243 penumpang KM Virgo Transport 8…
Kapal Virgo Transport 8 hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Kabar duka datang dari dunia musik Sunda. Kanaya Whu, vokalis MK9 atau Emka 9, grup…
Bertambahnya usia merupakan proses alami yang tidak bisa dihindari. Namun, gaya hidup yang kurang sehat…
Pernahkah kamu menjalani hari-hari yang sebenarnya baik-baik saja, tetapi tetap terasa kosong? Tidak ada masalah…
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya menerima kunjungan jajaran pengurus KONI Kabupaten Pulang…