Categories: Pemko Palangka Raya

Sidak LPG 3 Kg, DPKUKMP Palangka Raya Pastikan Tak Ada Harga Rp60 Ribu

Fajar menegaskan DPKUKMP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pangkalan karena hubungan usaha tersebut berada dalam mekanisme kemitraan antara agen, pangkalan, dan Pertamina.

“Evaluasi terhadap pangkalan yang diduga tidak mematuhi ketentuan akan menjadi bagian dari mekanisme yang dilakukan oleh Pertamina sesuai kewenangannya. Namun kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG subsidi jauh di atas HET. Sehingga dapat kami tindak lanjuti melalui pembinaan bersama Pertamina, agen, maupun Satpol PP,” pungkasnya. (adr)

Page: 1 2 3

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Prinsip Utama Dimiliki Orang-Orang yang Bahagia

Kebahagiaan sering kali terlihat sederhana, tetapi pada kenyataannya tidak selalu mudah untuk dicapai. Bahkan, bagi…

3 hours ago

B50 Resmi Berlaku, Apakah Mesin Diesel Lama Masih Aman? Begini Penjelasan Pakar

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan penggunaan biodiesel B50 secara nasional. Kebijakan ini memunculkan…

3 hours ago

Lewati Usia 35 Tahun, 14 Tanggal Lahir Ini Diramalkan Bersinar dan Hidup Sukses

Kesuksesan tidak selalu bisa diraih dalam waktu singkat. Bagi sebagian orang, perjalanan menuju keberhasilan membutuhkan…

3 hours ago

Bupati Apresiasi Pengabdian Jajaran Polres Kapuas

Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Kapuas atas dedikasi dan pengabdian…

3 hours ago

Pimpin Upacara Hari Jadi ke-24 Pulang Pisau, Gubernur Ajak Percepat Pembangunan Daerah

Gubernur Agustiar Sabran mengajak seluruh elemen masyarakat mempercepat pembangunan Kabupaten Pulang Pisau melalui kolaborasi dan…

4 hours ago

Dua Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Masih Hilang, Pencarian Terus Dilakukan

Tim gabungan Polres Katingan dan Polda Kalteng terus melakukan pencarian terhadap dua anggota Satresnarkoba yang…

4 hours ago