Karena itu, Dinas Pendidikan sejak 2024 telah meminta guru ASN yang masih mengajar di sekolah swasta untuk mengajukan perpindahan ke sekolah negeri yang membutuhkan tenaga pendidik. Namun hingga kini jumlah guru yang bersedia berpindah masih terbatas.
“Ketika kami menerbitkan SK pemindahan, biasanya muncul berbagai keberatan. Ada yang menyampaikan alasan kondisi keuangan sekolah, ada juga yang beranggapan perpindahan tersebut akan menjadi beban bagi sekolah. Namun kondisi itu sebenarnya bertentangan dengan komitmen yang disampaikan saat mengajukan izin operasional,” jelasnya.
Jayani menegaskan, kebijakan penataan guru akan dilakukan secara bertahap melalui evaluasi dan kajian yang mempertimbangkan kebutuhan sekolah negeri maupun kondisi sekolah swasta.
“Kami sudah melakukan pemetaan sekolah mana yang paling mendesak membutuhkan guru. Namun proses ini tidak bisa dilakukan secara langsung atau semena-mena. Semua harus melalui kajian agar kepentingan semua pihak tetap terakomodasi,” tutupnya. (adr)
Page: 1 2
Bali United mulai bergerak mempersiapkan skuad untuk menghadapi kompetisi musim 2026/2027. Salah satu nama yang…
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) memunculkan ironi di Provinsi Kalimantan Tengah…
Terkait aksi penjambretan yang dialami seorang perempuan berinisial CK (48) di Jalan Keluarga, kawasan Jalan…
Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah menyiapkan Rumah Sakit Tipe A yang dibangun di KM 26 Tangkiling,…
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar bakti…
Tidur malam yang cukup sangat penting untuk kesehatan dan kesejahteraan secara keseluruhan karena memengaruhi pemulihan…