Karena itu, Dinas Pendidikan sejak 2024 telah meminta guru ASN yang masih mengajar di sekolah swasta untuk mengajukan perpindahan ke sekolah negeri yang membutuhkan tenaga pendidik. Namun hingga kini jumlah guru yang bersedia berpindah masih terbatas.
“Ketika kami menerbitkan SK pemindahan, biasanya muncul berbagai keberatan. Ada yang menyampaikan alasan kondisi keuangan sekolah, ada juga yang beranggapan perpindahan tersebut akan menjadi beban bagi sekolah. Namun kondisi itu sebenarnya bertentangan dengan komitmen yang disampaikan saat mengajukan izin operasional,” jelasnya.
Jayani menegaskan, kebijakan penataan guru akan dilakukan secara bertahap melalui evaluasi dan kajian yang mempertimbangkan kebutuhan sekolah negeri maupun kondisi sekolah swasta.
“Kami sudah melakukan pemetaan sekolah mana yang paling mendesak membutuhkan guru. Namun proses ini tidak bisa dilakukan secara langsung atau semena-mena. Semua harus melalui kajian agar kepentingan semua pihak tetap terakomodasi,” tutupnya. (adr)
Page: 1 2
Kementerian P2MI meluncurkan Asta Mandala SMK Go Global sebagai strategi mencetak pekerja migran berkompetensi tinggi…
Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah. Kementerian Sosial merilis daftar wilayah…
Masyarakat Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim) bersiap menggelar Pesta Adat Budaya Ufah pada Minggu (9/8).
Eks Direktur Pascasarjana UPR didakwa merugikan negara Rp2,43 miliar. Kuasa hukum memastikan akan mengajukan eksepsi…
Peradi Palangka Raya mengecam dugaan tindakan arogan oknum polisi di kediaman advokat Rahmadi G. Lentam…
BKD Kalteng menerapkan sistem digital SIN Career agar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi berlangsung lebih transparan…