Categories: Pemko Palangka Raya

Bapenda Minta Maaf atas Kesalahpahaman dengan Toko Kopi Bumi, Siap Fasilitasi Pertemuan

Terkait mekanisme perpajakan bagi usaha yang berhenti beroperasi akibat musibah, Emi menjelaskan bahwa kewajiban pajak dapat dihentikan sementara melalui pembekuan atau penghentian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Namun demikian, proses tersebut harus diawali dengan adanya surat permohonan resmi dari wajib pajak sebagai dasar administrasi untuk diproses dalam sistem perpajakan daerah.

“Harus ada surat resmi dari pemilik usaha yang menyatakan bahwa usahanya mengalami musibah dan mengajukan permohonan pembekuan NPWPD. Jika surat tersebut masuk, kami akan segera memprosesnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, dokumen tersebut diperlukan karena seluruh proses administrasi perpajakan harus dapat dipertanggungjawabkan saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Emi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya surat permohonan pembekuan NPWPD dari Toko Kopi Bumi. Pengecekan telah dilakukan kepada staf terkait maupun bagian administrasi yang menerima surat masuk.

“Kami juga melakukan pengecekan ke bagian umum untuk memastikan apakah ada surat yang diterima atau mungkin terkirim ke bagian lain. Namun berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ditemukan surat permohonan pembekuan NPWPD dari pihak yang bersangkutan,” katanya.

Untuk itu, dia berharap pertemuan yang direncanakan dalam waktu dekat dapat menjadi ruang komunikasi bagi kedua pihak untuk menyamakan pemahaman, sekaligus menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut. (adr)

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Super Air Jet Berhasil Mendarat di Bandara Haji Asan Sampit, Halikinnor Optimistis Buka Peluang Investasi

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pesawat berbadan besar berjenis Airbus A320 yang berkapasitas hingga 180…

3 hours ago

Fairid Naparin Dukung TVRI Siarkan Piala Dunia 2026, Siap Kolaborasi Gelar Nobar untuk Masyarakat

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mendukung TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia…

3 hours ago

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pemilik Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi…

3 hours ago

60 Peserta Pelatihan BLK Buntok Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kalteng Pastikan Rasa Aman

Sebanyak 60 peserta pelatihan di BLK Buntok mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan sebagai…

5 hours ago

Kebiasaan Buruk yang Menguras Energi dan Menghambat Kemajuan Hidup

Psikologi kebiasaan buruk menjelaskan bahwa hidup tidak terarah sering kali bukan disebabkan oleh masalah besar,…

5 hours ago

Aric Krisnayar Resmi Pimpin AMPI Kalteng Periode 2026-2031

Aric Krisnayar resmi memimpin AMPI Kalteng periode 2026-2031 dengan komitmen memperkuat organisasi dan mendorong pengembangan…

6 hours ago