
Anggota Satpol PP Kabupaten Lamandau persiapan apel giat di wilayah Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini. (FOTO: IST)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lamandau kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum. Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga kenyamanan publik.
Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi, menyatakan bahwa sosialisasi dan penertiban ini merupakan agenda rutin demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini adalah sosialisasi sekaligus menertibkan hewan peliharaan yang berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum. Kami mengimbau masyarakat agar mengamankan hewan peliharaan masing-masing supaya tidak berkeliaran,” ujar Triadi, Rabu (24/6).
Ancaman Sanksi Tipiring Bagi Pemilik yang Lalai
Dijelaskan Triadi, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap pemilik hewan yang abai. Pihaknya menegaskan siap memberikan sanksi tegas mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Satpol PP dan Damkar akan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar. Bahkan dapat diproses hingga Tindak Pidana Ringan (tipiring),” tegasnya.
Menurutnya, hewan peliharaan yang dibiarkan lepas tanpa pengawasan sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, serta mengganggu ketertiban umum.
Page: 1 2
Yamaha Motor Resmi Rekrut Jorge Martin dan Ai Ogura sebagai pebalap Tim Pabrikan Yamaha untuk…
Jadwal salat harian menjadi pedoman penting bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah tepat waktu.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai meningkatnya intensitas kunjungan Presiden ke-7 RI Joko…
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa seluruh sektor sudah sepenuhnya siap untuk…
Kinerja Direksi Perumdam Tirta Pambelom mulai memasuki meja evaluasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Kapuas menggelar evaluasi…
Kedamangan Pahandut memutuskan tidak melanjutkan aduan Ius Eka Praptani Asi terhadap Zheze Galuh ke sidang…