Kini, setelah proses penegasan batas desa berhasil dirampungkan, masyarakat Desa Batu Kotam menuntut realisasi hak atas kebun plasma seluas 81 hektar sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga mendesak pengakuan atas porsi 20 persen dari luasan kebun yang masuk dalam wilayah potensi desa mereka.
Dalam forum rapat tersebut, perwakilan masyarakat Desa Batu Kotam menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak-pihak terkait:
* Penyetaraan Skema Perhitungan Meminta agar perhitungan plasma seluas 81 hektar disamakan dengan skema yang telah diterapkan kepada Desa Guci, terhitung sejak Januari 2018 hingga Desember 2025.
* Mendesak pihak PT Menthobi Makmur Lestari untuk segera mengeluarkan keputusan resmi mengenai status dan perhitungan plasma yang menjadi hak warga Desa Batu Kotam.
* Rapat Lanjutan dengan Manajemen Pusat dan Meminta diadakannya rapat lanjutan bersama jajaran manajemen pusat PT Menthobi Makmur Lestari guna menghasilkan keputusan yang jelas dan konkret, demi mengakhiri ketidakpastian.
Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap seluruh pihak, termasuk manajemen perusahaan, dapat duduk bersama dengan kepala dingin untuk mencari solusi terbaik.
Sidang praperadilan Dea memasuki babak baru. Kuasa hukum menyiapkan laporan ke Propam Polda Kalteng terkait…
Sidang praperadilan Dea di Palangka Raya mengungkap dugaan penangkapan tanpa surat perintah serta sejumlah kejanggalan…
Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum Kemenkum Kalteng memperkuat pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berdampak.
DJKI memangkas target pemeriksaan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan mulai 18 Agustus 2026.
DPRD Kalteng menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan harapan anggaran dapat dikelola tepat sasaran dan memberi manfaat…
Kualitas udara Kalteng memburuk akibat kabut asap di tengah meningkatnya hotspot. Masyarakat diminta waspada dan…