Sekda juga menegaskan bahwa kebijakan tarif retribusi tidak bisa ditetapkan secara sembarangan. Penerapannya harus tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kita harus memastikan bahwa penerapan tarif retribusi tetap sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tambah Usis.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas berharap tercapai kesepahaman antarinstansi terkait dalam pengelolaan dan pengembangan RPU. Dengan demikian, peningkatan layanan dapat berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (art/kpg)
Page: 1 2
PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek (UP2) Kalimantan Tengah menargetkan seluruh desa di Kabupaten…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kualitas pelayanan…
Pemko Palangka Raya menegaskan pentingnya konektivitas sistem drainase dari saluran tersier, sekunder hingga primer untuk…
Wacana penataan OPD di lingkungan Pemprov Kalteng kembali mencuat. DPRD Kalteng mengusulkan Dinas Ketahanan Pangan…
Istilah healing semakin populer di kalangan Generasi Z. Mulai dari nongkrong di kafe, menikmati suasana alam, hingga…
Prestasi gemilang kembali diukir oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara di bidang pengelolaan keuangan daerah.