Sekda juga menegaskan bahwa kebijakan tarif retribusi tidak bisa ditetapkan secara sembarangan. Penerapannya harus tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kita harus memastikan bahwa penerapan tarif retribusi tetap sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tambah Usis.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas berharap tercapai kesepahaman antarinstansi terkait dalam pengelolaan dan pengembangan RPU. Dengan demikian, peningkatan layanan dapat berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (art/kpg)
Page: 1 2
Pemprov Kalteng membuka peluang memperluas Program 1.000 Rumah Guru menjadi hingga 5.000 penerima.
PT SKS Listrik Kalimantan menyelesaikan perbaikan PLTU Kalteng-1 sesuai target. Pembangkit kembali tersinkron ke jaringan…
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional 2027–2036 menjadi…
Keluarga Besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng berduka atas wafatnya Kepala Bagian Tata Usaha…
Media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern. Platform seperti Instagram, TikTok,…
Era baru resmi dimulai bagi klub promosi Super League 2026/2027. Adhyaksa FC kini berganti identitas menjadi…