Sekda juga menegaskan bahwa kebijakan tarif retribusi tidak bisa ditetapkan secara sembarangan. Penerapannya harus tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kita harus memastikan bahwa penerapan tarif retribusi tetap sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tambah Usis.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas berharap tercapai kesepahaman antarinstansi terkait dalam pengelolaan dan pengembangan RPU. Dengan demikian, peningkatan layanan dapat berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (art/kpg)
Page: 1 2
Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, membantah keras pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)…
Masyarakat Kota Palangka Raya diimbau meningkatkan kewaspadaan, saat melakukan transaksi secara online. Hal ini penting…
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir. Dalam dua pekan…
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah mengkaji berbagai langkah, untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran jarak jauh…
Rencana Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Reza Prabowo, mengaudit serta mengevaluasi pengelolaan…
Kebutuhan anggaran pembangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat setiap tahunnya.Anggota DPRD Kalteng, Purdiono. Menyayangkan…