Dalam pemaparannya, Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dr. Dellianae menyampaikan bahwa transformasi digital layanan kesehatan di rumah sakit tersebut terus mengalami kemajuan sejak beralih menggunakan SIMRS Khanza Mandiri pada 2018. Hasilnya, per 2 Juni 2026 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan status tata kelola Rekam Medis Elektronik RSUD Kapuas sebagai valid.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi. Salah satunya angka pending klaim BPJS yang masih berada pada kisaran 10 hingga 12 persen akibat ketidaksesuaian aspek pengkodean medis dan kelengkapan rekam medis. Selain itu, proses sinkronisasi data NIK pasien dengan sistem SATU SEHAT juga masih membutuhkan penyempurnaan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Stranas PK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih baik dibanding penindakan setelah terjadi pelanggaran.
Juni 2026 diperkirakan menjadi bulan yang penuh harapan bagi sebagian pemilik shio. Dalam berbagai prediksi…
Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko telah resmi memainkan laga…
Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, masyarakat sipil, hingga pengemudi ojek online di Jalan Jenderal Sudirman,…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani memberikan klarifikasi terkait isu yang…
Pengakuan selebgram Uffri Datun Nitami bahwa ia beberapa kali mendapat kekerasan fisik dari suaminya aktor…
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus mendalami kasus dugaan masuknya senjata api (senpi) ke…