Dalam pemaparannya, Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dr. Dellianae menyampaikan bahwa transformasi digital layanan kesehatan di rumah sakit tersebut terus mengalami kemajuan sejak beralih menggunakan SIMRS Khanza Mandiri pada 2018. Hasilnya, per 2 Juni 2026 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan status tata kelola Rekam Medis Elektronik RSUD Kapuas sebagai valid.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi. Salah satunya angka pending klaim BPJS yang masih berada pada kisaran 10 hingga 12 persen akibat ketidaksesuaian aspek pengkodean medis dan kelengkapan rekam medis. Selain itu, proses sinkronisasi data NIK pasien dengan sistem SATU SEHAT juga masih membutuhkan penyempurnaan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Stranas PK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih baik dibanding penindakan setelah terjadi pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Upacara Peringatan Hari Jadi ke 24 Kabupaten Murung Raya yang…
PBMI menggelar Sertifikasi Nasional bagi 80 pelatih, wasit, dan juri Muaythai sebagai upaya membangun SDM…
Kapal Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Madura saat mengangkut sekitar 250 penumpang. Tim SAR…
PT PLN (Persero) bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang…
Bali resmi menjadi tuan rumah semifinal dan final Piala Presiden 2026 setelah Ketua Steering Committee…
Kadin Kalteng menilai kebijakan rasionalisasi BUMN menjadi momentum memperkuat peran swasta, mendorong UMKM, dan menciptakan…