“Sebagaimana diatur dalam pasal 12 e UU Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” cetusnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Page: 1 2
Bagi pencinta pizza dan grilled cheese, ada satu kreasi yang wajib masuk daftar recook, yaitu…
Pemadaman listrik yang belakangan ini kerap terjadi di Kota Palangka Raya, mulai mengancam roda perekonomian…
Jika Anda mencari ide lauk atau camilan yang praktis tetapi memiliki cita rasa yang kuat,…
Bagi sebagian orang, terong mungkin bukan termasuk sayuran favorit. Namun, resep Terong Isi Ayam Udang…
Salah satu bagian penting dari bertambahnya usia adalah menjaga fungsi otak. Meski tidak ada solusi…
Persija Jakarta resmi memperpanjang kontrak Eksel Runtukahu setelah tampil impresif pada musim debutnya. Striker berusia…