
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana setoran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi adanya pungutan yang diduga berasal dari Kantor Imigrasi di Bali dan kemudian disetorkan ke tingkat pusat.
“Iya, ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (25/6).
Meski demikian, KPK belum membeberkan nilai setoran yang diduga mengalir dari Kantor Imigrasi Denpasar tersebut. Penyidik masih terus menelusuri besaran dana maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Iya, jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti ya,” tegasnya.
Dalam pengusutan dugaan tersebut, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa pihak biro jasa Keimigrasian di Polresta Denpasar Bali, pada hari ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menduga terdapat setoran oleh biro jasa kepada oknum di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendalaman itu dilakukan penyidik terhadap enam orang saksi, di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali, I Gede Arya Wijaya; Staf Operasional CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti; Staf Keuangan Visa Agung Bali, Santika Dewi; Staf PT Bali Soft, Audria Rama Dhani; serta dua wiraswasta yakni Marcellena Nirmala Chrisna dan Agnes Natalia Tanuwijaya.
“Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” ucap Budi.
Menurutnya, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’.
Ia menegaskan, dugaan itu memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan yang disangkakan terhadap Silmy Karim dkk, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Page: 1 2
Persija Jakarta terus bergerak menyusun skuad untuk menghadapi Super League 2026-2027. Hingga kini, Macan Kemayoran…
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menghadiri kegiatan Groundbreaking Ceremony pembangunan penataan kawasan kumuh…
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, memberikan apresiasi dan dukungan…
Suasana khidmat menyelimuti Arena Terbuka Tiara Batara, Muara Teweh, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di…
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Memberikan pernyataan tegas usai adanya insiden meninggalnya seorang anggota kepolisian…