Categories: Nasional

KPK Dalami Dugaan Setoran dari Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar ke Eks Wamen Imipas Silmy Karim

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana setoran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi adanya pungutan yang diduga berasal dari Kantor Imigrasi di Bali dan kemudian disetorkan ke tingkat pusat.

“Iya, ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (25/6).

Meski demikian, KPK belum membeberkan nilai setoran yang diduga mengalir dari Kantor Imigrasi Denpasar tersebut. Penyidik masih terus menelusuri besaran dana maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Iya, jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti ya,” tegasnya.

Dalam pengusutan dugaan tersebut, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa pihak biro jasa Keimigrasian di Polresta Denpasar Bali, pada hari ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menduga terdapat setoran oleh biro jasa kepada oknum di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pendalaman itu dilakukan penyidik terhadap enam orang saksi, di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali, I Gede Arya Wijaya; Staf Operasional CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti; Staf Keuangan Visa Agung Bali, Santika Dewi; Staf PT Bali Soft, Audria Rama Dhani; serta dua wiraswasta yakni Marcellena Nirmala Chrisna dan Agnes Natalia Tanuwijaya.

“Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” ucap Budi.

Menurutnya, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’.

Ia menegaskan, dugaan itu memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan yang disangkakan terhadap Silmy Karim dkk, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Ciri Orang yang Memiliki Kebiasaan Mengecek Kondisi Rumah Sebelum Bepergian

Ada orang yang bisa langsung meninggalkan rumah begitu semua barang siap. Namun, ada pula yang…

5 hours ago

Polda Kalteng Terima 48 Personel BKO Lemdiklat dan Sarpras dari Kapolri

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat langkah mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan…

6 hours ago

Palangka Raya Raih Penghargaan KEJAR Award 2026 Regional Kalimantan

Palangka Raya meraih penghargaan KEJAR Award 2026 sebagai wilayah implementasi terbaik tingkat kabupaten/kota Regional Kalimantan.

6 hours ago

Karhutla Lebih Sepekan, Warga Tjilik Riwut Km 11 Cemas Api Nyaris Lahap Rumah

Karhutla kembali berkobar dan nyaris merambat ke rumah warga di Jalan Tjilik Riwut Km 11,…

6 hours ago

Posko Karhutla Berfungsi Ganda! Tampung Donasi dan Mendistribusikannya Langsung ke Masyarakat

Merespons kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), gabungan elemen mahasiswa dan pemuda mendirikan…

6 hours ago

Kabut Asap Karhutla Tekan Penghasilan Ojol, Waktu Kerja Dipangkas Demi Kesehatan

Kabut asap Karhutla membuat pengemudi ojol mengurangi jam kerja dan membatasi wilayah pengantaran demi kesehatan.

6 hours ago