
Ilustrasi:Pelayanan rawat inap di Rumah sakit yang dijamin BPJS Kesehatan
PROKALTENG.CO – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.
Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan.
“Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak statusJKN-nya aktif lagi,” ujarnya, Jumat (12/6).
Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJSKesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.
Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain.
Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Page: 1 2
PLN belum memastikan seluruh pelanggan terdampak pemadaman listrik di Kalimantan Tengah menerima kompensasi.
Sebanyak 65 calon Paskibraka Lamandau mengikuti Diklat 2026 sebagai bekal membentuk karakter, disiplin, nasionalisme, dan…
Memasang WiFi di rumah tidak cukup hanya membandingkan biaya pemasangan. Selain biaya instalasi, calon pelanggan…
PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai…
Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palangka Raya mengevakuasi seorang warga yang…
Sebuah rumah permanen di Jalan Mutiara, Gang Terapu, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya nyaris…