”Termasuk dengan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus selaku pemohon,” jelas dia.
Terakhir, TAUD meminta reformasi dan pembatasan kewenangan peradilan militer dalam perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, khususnya tindak pidana yang korbannya merupakan warga sipil. Afif menyatakan, peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum.
”Penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI,” ujarnya.(jpc)
Menteri P2MI Mukhtarudin mengapresiasi siswa SMAN 1 Pangkalan Bun peraih juara nasional LKBB-PB MPR RI…
Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat di tengah musim kemarau dan…
Gerakan Pemuda Melawan Korporasi mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak kunjung padam secara total selama kurang lebih satu…
Nanas Parigi Barsel didorong memiliki nilai tambah melalui penguatan kekayaan intelektual.
Regulasi Kartu Hebat Mahasiswa diharmonisasi untuk memperkuat akses pendidikan tinggi.