Categories: Opini

Pj. Kepala Daerah dalam Pusaran Politik

MENARIK mencermati dinamika politik menjelang perhelatan politik 2024, khususnya masa transisi di mana UU No 10 tahun 2016 pasal 201 point 9 mengatakan kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diisi penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam pemilihan serentak nasional 2024.

Dan pasal 10 ayat 11 mengatakan bahwa penjabat dimaksud diisi oleh Pimpinan Tinggi Madya untuk gubernur (dalam jabatan setingkat ESELON I) dan Penjabat bupati dan wali kota diisi oleh pimpinan tinggi pratama (Dalam Jabatan setingkat ESELON II), artinya jelas bahwa untuk mengisi Jabatan Pj. kepala daerah adalah dari ASN, walaupun secara kekhususan dijelaskan boleh dari TNI dan Polri apabila daerah tersebut dianggap rawan kondisi sosial politiknya.

Untuk Pj. gubernur diusulkan oleh Mendagri kepada presiden, sedangan untuk bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri (dan tidak disebutkan secara khusus bahwa hanya berasal dan ASN Pemprov, artinya ada ruang diisi oleh ASN dari kabupaten/kota yang memenuhi syarat sepanjang diusulkan oleh gubernur) dan ditetapkan presiden.

Ada 49 kepala daerah yang berahir masa Jabatan sebelum 2024, yakni 5 gubernur dan 44 Bupati dan wali kota se Indonesia. Pengusulan oleh Mendagri untuk Pj. gubernur dan bupati dan wali kota oleh gubernur menjadi isu menarik, misalnya Mendagri dituding ikut bermain dalam menentukan siapa Pj. gubernur, walaupun sudah dikatakan bahwa penunjukkan ini sesuai dengan mekanisme dan melalui proses penjaringan dengan melihat integritas, kapabalitas, leadership yang kuat, dan bahkan rekam jejak pengalaman dalam jabatan di bidang pemerintahan serta MENDENGARKAN pendapat para tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing, dan tentu gubenur pun dalam mengusulkan Pj. bupati dan Pj. Wali kota pun memperhatikan hal yang sama.

Ada resistensi dari berbagai kalangan itu adalah dinamika demokrasi, akan tetapi penunjukkan ASN oleh sebagai Pj. kepala daerah dalam waktu yang relatif lama adalah kejanggalan dalam demokrasi, sebab mereka mengelola pemerintahan (walau terbatas masa transisi) tanpa mandat dari pemilik demokrasi (mengutip pendapat Abdul Gaffar Karim, Dosen UGM).

Page: 1 2

Eko Supriadi

Share

Recent Posts

Tiga Kali Berpindah Lokasi, Nobar Film ‘Pesta Babi Vol II’ di Lamandau Dipenuhi Mahasiswa

Puluhan mahasiswa dan pemuda di Nanga Bulik tetap menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti kegiatan nonton…

17 seconds ago

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Dishub Lamandau Luncurkan Inovasi Digital “SIDARA DRK”

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamandau resmi meluncurkan inovasi digital terbaru bernama SIDARA DRK (Sistem Informasi…

7 minutes ago

Curi 2,3 Ton Sawit, Empat Terdakwa Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, menuntut empat terdakwa kasus pencurian…

29 minutes ago

KPK Panggil Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam…

34 minutes ago

Marc Klok Bicara Peluang Juara Persib, Maung Bandung Tinggal Selangkah Lagi

Persib Bandung makin dekat dengan gelar juara BRI Super League 2025/2026 setelah menang dramatis 2-1…

36 minutes ago

Penyintas Serangan Jantung Berisiko Cepat Pikun, Penelitian Ini Bikin Kaget

Penelitian terbaru mengungkap fakta mengejutkan soal dampak serangan jantung terhadap kesehatan otak.

45 minutes ago