Categories: Opini

Pj. Kepala Daerah dalam Pusaran Politik

MENARIK mencermati dinamika politik menjelang perhelatan politik 2024, khususnya masa transisi di mana UU No 10 tahun 2016 pasal 201 point 9 mengatakan kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diisi penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam pemilihan serentak nasional 2024.

Dan pasal 10 ayat 11 mengatakan bahwa penjabat dimaksud diisi oleh Pimpinan Tinggi Madya untuk gubernur (dalam jabatan setingkat ESELON I) dan Penjabat bupati dan wali kota diisi oleh pimpinan tinggi pratama (Dalam Jabatan setingkat ESELON II), artinya jelas bahwa untuk mengisi Jabatan Pj. kepala daerah adalah dari ASN, walaupun secara kekhususan dijelaskan boleh dari TNI dan Polri apabila daerah tersebut dianggap rawan kondisi sosial politiknya.

Untuk Pj. gubernur diusulkan oleh Mendagri kepada presiden, sedangan untuk bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri (dan tidak disebutkan secara khusus bahwa hanya berasal dan ASN Pemprov, artinya ada ruang diisi oleh ASN dari kabupaten/kota yang memenuhi syarat sepanjang diusulkan oleh gubernur) dan ditetapkan presiden.

Ada 49 kepala daerah yang berahir masa Jabatan sebelum 2024, yakni 5 gubernur dan 44 Bupati dan wali kota se Indonesia. Pengusulan oleh Mendagri untuk Pj. gubernur dan bupati dan wali kota oleh gubernur menjadi isu menarik, misalnya Mendagri dituding ikut bermain dalam menentukan siapa Pj. gubernur, walaupun sudah dikatakan bahwa penunjukkan ini sesuai dengan mekanisme dan melalui proses penjaringan dengan melihat integritas, kapabalitas, leadership yang kuat, dan bahkan rekam jejak pengalaman dalam jabatan di bidang pemerintahan serta MENDENGARKAN pendapat para tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing, dan tentu gubenur pun dalam mengusulkan Pj. bupati dan Pj. Wali kota pun memperhatikan hal yang sama.

Ada resistensi dari berbagai kalangan itu adalah dinamika demokrasi, akan tetapi penunjukkan ASN oleh sebagai Pj. kepala daerah dalam waktu yang relatif lama adalah kejanggalan dalam demokrasi, sebab mereka mengelola pemerintahan (walau terbatas masa transisi) tanpa mandat dari pemilik demokrasi (mengutip pendapat Abdul Gaffar Karim, Dosen UGM).

Page: 1 2

Eko Supriadi

Share

Recent Posts

Interpol Turun Tangan, Riza Chalid Diburu Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak

Interpol menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.…

6 hours ago

Diburu Kolektor! Vespa Klasik Unik dan Langka dengan Harga Selangit, Simak Alasannya

espa Piaggio, motor asal Italia yang legendaris. Piaggio, dengan sejarah hampir satu setengah abad, dikenal…

7 hours ago

Sempat Tembus Rp3 Juta, Harga Emas di Palangka Raya Turun Tajam Awal Februari

Harga emas perhiasan di Pasar Besar Palangka Raya mengalami penurunan tajam pada awal Februari 2026.

8 hours ago

Update Klasemen Super League 2025/2026! Persebaya Surabaya Tembus 5 Besar

Update klasemen Super League 2025/2026 menghadirkan kabar manis bagi Bonek setelah Persebaya Surabaya resmi naik…

9 hours ago

Gol Mihailo Perovic Dianulir Wasit, Persebaya Surabaya Berbagi Angka dengan Dewa United di GBT

Gol Mihailo Perovic dianulir wasit, Persebaya Surabaya harus puas berbagi angka dengan Dewa United setelah…

9 hours ago

Ramalan Fengshui: Ini 6 Shio yang Bakal Kaya Mendadak di Tahun Baru Imlek 2026

Tahun baru Imlek 2026 akan segera tiba yang sering dinanti-nanti karena membawa energi kuda api yang…

10 hours ago