Categories: Ekonomi

Harga LNG Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah, Reforminer: Momentum Tepat Evaluasi Kebijakan HGBT

PROKALTENG.CO-Kenaikan harga gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) di pasar global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah dinilai dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) agar tetap berkelanjutan dan tepat sasaran.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan lonjakan harga LNG global telah meningkatkan biaya pengadaan gas, terutama bagi pasokan yang berasal dari regasifikasi LNG.

Ia mengatakan, perang antara Iran melawan Israel dan AS telah membuat harga LNG meningkat signifikan, diman berdasarkan harga acuan LNG Japan Korea Marker (JKM) tercatat mengalami peningkatan lebih dari 60 persen.

Pada awal tahun 2026, harga acuan LNG JKM berada pada kisaran USD 9–11,5 per metric Million British Thermal Unit (MMBTU), kemudian meningkat sekitar USD 15–19/MMBTU, bahkan sempat mencapai USD 22,3/MMBTU, seiring terjadinya eskalasi konflik.

“Peningkatan harga LNG global memberikan dampak secara langsung terhadap meningkatnya harga gas pada semua negara, termasuk harga gas untuk sektor industri di masing-masing negara,” ujar Komaidi, dalam keterangan yang diterima Senin (29/5).

Komaidi mengatakan, paska terjadinya konflik Timur Tengah dan harga gas global meningkat, harga gas industri non-HGBT yang berbasis LNG dilakukan penyesuaian dari USD 14,9/MMBTU menjadi USD 21–25/MMBTU.

“Terkait peningkatan harga LNG, harga gas sektor industri yang dipenuhi oleh pemasok utama yaitu PGN kemungkinan perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang ada sumber pasokan gas yang diperoleh PGN untuk saat ini terdistribusi atas gas pipa (79%) dan gas dari regasifikasi LNG (21%). Karena itu, peningkatan harga LNG akan berdampak terhadap meningkatnya rata-rata harga gas yang dibeli oleh PGN.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa gas berbasis LNG memiliki biaya tambahan dibanding gas pipa, seperti biaya pengangkutan, penyimpanan, regasifikasi, serta perbedaan harga beli di tingkat hulu.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 15 Tahun 2022. Dimana, komponen harga gas berbasis LNG akan meliputi tambahan biaya untuk pengangkutan (shipping), penyimpanan (storage), regasifikasi serta perbedaan harga beli gas di tingkat hulu.

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Bagaimana Iran Simpan Jenazah Ayatollah Ali Khamenei selama Berbulan-bulan? Begini Penjelasannya

Menjelang pemakaman Ayatollah Ali Khamenei yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026, perhatian publik tidak hanya tertuju…

9 minutes ago

DPRD Usul PPDB SD-SMP Dikelola Satu Pintu oleh Dinas Pendidikan

DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan sistem PPDB SD dan SMP dikelola satu pintu oleh Dinas…

15 minutes ago

Libur Sekolah Dorong Tren Kelas Memasak Keluarga, Kompetisi Jadi Ruang Asah Kreativitas Anak

Liburan sekolah tak lagi identik dengan wisata atau bermain di pusat perbelanjaan. Dalam beberapa tahun…

17 minutes ago

Masyarakat dan PLN Diminta Saling Memahami

Ketua DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rumiadi memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik…

30 minutes ago

Rejikinoor Soroti Pemadaman Listrik di Murung Raya

Wilayah Kabupaten Murung Raya dalam beberapa waktu terakhir kerap mengalami pemadaman listrik secara bergantian di…

42 minutes ago

Polda Kalteng Buru Pelaku Lain, Satu Terduga Penyerang Polisi Sudah Diamankan

Polda Kalteng telah mengamankan satu terduga pelaku penyerangan polisi di Katingan dan masih memburu pelaku…

1 hour ago