Di samping penanganan langsung, Purdiono juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat sekitar.
“Kita mengimbau juga kepada masyarakat agar tidak membakar atau membuat titik api, sehingga bisa merugikan semua,” ingatnya.
Selain masyarakat umum, ia turut menyoroti tanggung jawab perusahaan swasta di wilayah konsesi atau Hak Guna Usaha (HGU).
“Jika itu terjadi di wilayah penguasaan seperti HGU atau konsesi tambang, mereka berkewajiban (memadamkan). Jika tidak dilakukan, kan bisa dikenakan sanksi,” tegas Purdiono.
Meski demikian, ia menilai sejauh ini pihak swasta sudah cukup kooperatif dan bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing.
“Termasuk saya lihat di perkebunan-perkebunan sawit, sudah membangun menara api agar bisa memantau titik api,” tutupnya. (her)
Page: 1 2
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya memasang 15 titik lampu penerangan jalan umum (PJU), termasuk…
Presiden Amerika Serikat Donald Trump ketahuan diam-diam dipindahkan dari Air Force One setelah intelijen AS…
Aksi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Jumat…
Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)…
Kamayanti mendorong Gerakan Pramuka terus memperkuat karakter, disiplin, dan jiwa kepemimpinan generasi muda.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin mencatat, 47.991 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang Januari hingga Juli…