Menyikapi hal tersebut, Muhajirin menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan secara sengaja harus diproses secara hukum apabila berhasil ditangkap.
Kendati demikian, ia menyadari aparat penegak hukum kerap menghadapi kendala dalam mengungkap kasus karhutla, terutama terkait minimnya alat bukti dan saksi mata di lapangan.
“Kalau pelakunya ditemukan, ya wajib diproses hukum secara tegas. Memang tantangannya cukup sulit, karena kalau tidak ada saksi yang melihat langsung atau menangkap tangan pelaku di lokasi, penanganan perkaranya tentu akan terhambat,” pungkasnya. (rif/kpg)
Page: 1 2
Lemak berlebih di bagian perut tidak hanya berkaitan dengan penampilan, tetapi juga berhubungan dengan kesehatan metabolisme.
Gunung Anak Krakatau erupsi berulang hingga 10 kali dalam kurun waktu Jumat (4/9) hingga Sabtu…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sistem pelaporan untuk mempercepat penyelamatan satwa liar yang terdampak kebakaran hutan…
Kondisi kabut asap yang menyelimuti Kota Palangka Raya mulai berdampak. Terhadap aktivitas warga di Ruang…
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengevaluasi kemungkinan penambahan SPBU yang beroperasi selama 24 jam…
Dampak musim kemarau di Kabupaten Balangan kini merambat pada krisis air bersih. Kesulitan pasokan air untuk kebutuhan harian tersebut mulai…