
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. (Anandri/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menegaskan bahwa DPRD (Legislatif) merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki posisi sejajar dengan kepala daerah (Eksekutif) dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab bersama kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Hal ini penting diketahui untuk masyarakat karena masih banyak anggapan bahwa DPRD adalah bawahan kepala daerah atau sebaliknya. Berdasarkan sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD dan kepala daerah merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.
“Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Keduanya berkedudukan setara sebagai mitra kerja yang bersama-sama menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan daerah,” kata Subandi di Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Page: 1 2
Kebanyakan orang menganggap waktu mandi hanyalah soal kebiasaan. Ada yang merasa segar jika mandi di…
KETIKA mendengar olahan daging sapi, sebagian besar dari kita akan terpikirkan dengan rendang. Masakan yang datang dari Sumatera…
Bau badan sering dianggap sepele, sedangkan dampaknya sangat besar. Bukan Cuma soal kenyamanan diri sendiri, tapi…
Proses pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dilakukan sejak awal Juni 2026. Namun hingga kini, masih ada…
Awal Juni 2026 disebut menjadi momen yang cukup menjanjikan bagi sejumlah pemilik shio. Dalam artikel yang…
Pertemuan antara Timnas Indonesia dan Timnas Oman memang tidak sesering duel Indonesia melawan negara-negara Asia Tenggara.