
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. (Anandri/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menegaskan bahwa DPRD (Legislatif) merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki posisi sejajar dengan kepala daerah (Eksekutif) dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab bersama kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Hal ini penting diketahui untuk masyarakat karena masih banyak anggapan bahwa DPRD adalah bawahan kepala daerah atau sebaliknya. Berdasarkan sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD dan kepala daerah merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.
“Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Keduanya berkedudukan setara sebagai mitra kerja yang bersama-sama menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan daerah,” kata Subandi di Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Page: 1 2
Komisi III DPRD Kota Palangka Raya menyoroti krisis kekurangan guru di sejumlah SD dan SMP…
JPU Kejari Lamandau menuntut Ariel Bin Jumaking dengan hukuman 2 tahun penjara atas kelalaian mengemudi…
Dua pemuda asal Desa Bagugus, Kapuas, dilaporkan hilang saat berburu di hutan. Tim SAR bersama…
Kajari Lamandau mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mencatut nama Kejaksaan dan meminta transfer…
BPJH menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Palangka Raya dan mengimbau pelaku usaha segera…
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer menjalani sidang pembacaan vonis terkait…