
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. (Anandri/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menegaskan bahwa DPRD (Legislatif) merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki posisi sejajar dengan kepala daerah (Eksekutif) dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab bersama kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Hal ini penting diketahui untuk masyarakat karena masih banyak anggapan bahwa DPRD adalah bawahan kepala daerah atau sebaliknya. Berdasarkan sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD dan kepala daerah merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.
“Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Keduanya berkedudukan setara sebagai mitra kerja yang bersama-sama menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan daerah,” kata Subandi di Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Page: 1 2
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya Dina Maulidah mengapresiasi pelaksanaan Mura Expo 2026 yang…
Bupati Murung Raya Heriyus secara resmi membuka Mura Expo 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Jorih…
Bupati Murung Raya Heriyus mengingatkan masyarakat pentingnya mencegah pernikahan usia dini sebagai salah satu langkah…
Pencarian Muhammad Kasfi Rosadi (14), remaja yang dilaporkan tenggelam di Sungai Kahayan, kawasan Gosong Pelabuhan…
Festival Budaya Tira Tangka Balang (FBTTB) Tahun 2026 resmi ditutup Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E.,…
Aldi Taher berencana menjual rumahnya yang terletak di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rumah tersebut hendak…