
Bebie
PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Murung Raya terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) guna menghadirkan payung hukum yang jelas bagi pelaksanaan program CSR di daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya yang berlangsung di Ruang Kerja Bapemperda DPRD Murung Raya, Senin (8/6/2026).
Kegiatan itu melibatkan anggota Bapemperda bersama sejumlah pihak terkait untuk menyusun kerangka dasar dan materi muatan dalam regulasi tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, mengatakan. penyusunan Raperda CSR bertujuan agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kegiatan rapat ini untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Raperda CSR agar dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan masukan dari berbagai pihak terkait, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya,” ujarnya.
Menurut Bebie, keberadaan regulasi CSR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan program tanggung jawab sosialnya.
Dengan adanya aturan yang jelas, pelaksanaan CSR diharapkan dapat lebih selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Ia menilai program CSR memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan.
Karena itu, penyusunan Raperda CSR harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan riil masyarakat di Murung Raya.
Page: 1 2
Bidpropam Polda Kalteng memeriksa oknum perwira terkait penyerangan terhadap Kasat Lantas Palangka Raya.
Pasca gugurnya tiga pahlawan Kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), di Desa…
Kualitas udara Palangka Raya sempat masuk kategori berbahaya akibat polusi karhutla. Warga diminta mengurangi aktivitas…
Disdik Kalteng memangkas jam belajar sekolah terdampak kabut asap dari 45 menit menjadi 30 menit.…
Agustian Sunaryo resmi dilantik sebagai Wakajati Kalteng. Kajati Hendrizal Husin menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan…
Banggar DPRD Kalteng memperketat usulan belanja hibah dalam KUA-PPAS 2027. Usulan yang tidak memenuhi ketentuan…