
Roy Suryo dan dr Tifa
PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, usai proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Refly, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa penuntut umum pada pagi hari. Surat tersebut diterima sekitar pukul 08.25 WIB dan berisi permintaan agar kedua kliennya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
“Hingga sore hari kami menerima informasi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dilakukan penahanan,” ujar Refly kepada wartawan.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut diajukan sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Tim kuasa hukum berharap kedua tersangka dapat mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif tanpa harus menjalani penahanan.
Page: 1 2
Ada orang yang bisa langsung meninggalkan rumah begitu semua barang siap. Namun, ada pula yang…
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat langkah mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan…
Palangka Raya meraih penghargaan KEJAR Award 2026 sebagai wilayah implementasi terbaik tingkat kabupaten/kota Regional Kalimantan.
Karhutla kembali berkobar dan nyaris merambat ke rumah warga di Jalan Tjilik Riwut Km 11,…
Merespons kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), gabungan elemen mahasiswa dan pemuda mendirikan…
Kabut asap Karhutla membuat pengemudi ojol mengurangi jam kerja dan membatasi wilayah pengantaran demi kesehatan.