
Roy Suryo dan dr Tifa
PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, usai proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Refly, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa penuntut umum pada pagi hari. Surat tersebut diterima sekitar pukul 08.25 WIB dan berisi permintaan agar kedua kliennya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
“Hingga sore hari kami menerima informasi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dilakukan penahanan,” ujar Refly kepada wartawan.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut diajukan sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Tim kuasa hukum berharap kedua tersangka dapat mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif tanpa harus menjalani penahanan.
Page: 1 2
Hingga saat ini, dana bagi hasil (DBH) yang telah diterima Pemprov Kalteng baru sekitar Rp335…
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, menegaskan komitmennya…
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau dokter…
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah periode 2025–2030, Edy Pratowo. Menyebut pelantikan kepengurusan DPD Golkar…
BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menyosialisasikan manfaat program kepada pengemudi ojol sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli…
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor. Resmi meluncurkan tiga proyek perubahan hasil gagasan peserta…