Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan keputusan terkait penangguhan maupun penahanan setelah tahap pelimpahan perkara menjadi kewenangan kejaksaan sebagai penuntut umum.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi serta pernyataan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Proses hukum keduanya kini memasuki tahap penanganan di kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik. (jpg)
Page: 1 2
Asisten rumah tangga (ART) berinisial EW melakukan aksi pencurian di rumah artis Angel Lelga. Dia…
Pemko Palangka Raya mengkaji kemungkinan penggabungan sejumlah OPD sebagai bagian dari penataan organisasi untuk mewujudkan…
DPRD Kalteng meminta Pemprov melalui Dinas PUPR mengalokasikan anggaran perbaikan Jalan Jenderal Sudirman di Puruk…
Pemko Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong pengemudi ojol memiliki perlindungan jaminan sosial untuk mengantisipasi…
Bhayangkara FC resmi mengumumkan penunjukan pelatih asal Spanyol Oscar Bruzon, sebagai nakhoda baru tim untuk…
Bursa transfer BRI Super League 2026/2027 mulai memanas. Salah satu nama yang kini menjadi perhatian…