
Roy Suryo dan dr Tifa
PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, usai proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Refly, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa penuntut umum pada pagi hari. Surat tersebut diterima sekitar pukul 08.25 WIB dan berisi permintaan agar kedua kliennya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
“Hingga sore hari kami menerima informasi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dilakukan penahanan,” ujar Refly kepada wartawan.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut diajukan sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Tim kuasa hukum berharap kedua tersangka dapat mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif tanpa harus menjalani penahanan.
Page: 1 2
Dishut Kalteng menyiapkan Rp50 miliar dari DBH-DR untuk memperkuat penanganan karhutla selama musim kemarau 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan…
Lapas Narkotika Kasongan menggelar CKG dan skrining TB bagi WBP sebagai langkah deteksi dini.
Pemerintah Kabupaten Lamandau meminta seluruh warga meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kabut asap, akibat kebakaran hutan…
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Satpoldam, PDAM hingga masyarakat setempat. Akhirnya berhasil…
BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya memperkuat edukasi jaminan sosial melalui kegiatan Community Battle.