
Roy Suryo dan dr Tifa
PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, usai proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Refly, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa penuntut umum pada pagi hari. Surat tersebut diterima sekitar pukul 08.25 WIB dan berisi permintaan agar kedua kliennya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
“Hingga sore hari kami menerima informasi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dilakukan penahanan,” ujar Refly kepada wartawan.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut diajukan sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Tim kuasa hukum berharap kedua tersangka dapat mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif tanpa harus menjalani penahanan.
Page: 1 2
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, H Suparjan…
Alun-alun Jorih Jerah di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, berubah menjadi lautan manusia pada Rabu…
Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi membuka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan (IMBT) Tahun…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana setoran dari Kantor Imigrasi Kelas…
Puluhan tokoh terkemuka Israel, mulai dari mantan perdana menteri, mantan kepala badan intelijen, hakim senior,…
Nahkoda baru Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari, memastikan program strategis tetap berlanjut dan penanganan wilayah…