
Jalan Hauling PT Mutu tampak dibentangkan Tali portal oleh Kanta CS, Minggu (30/8).
BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan antara PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dan Kantan Cs kembali memanas setelah akses jalan hauling batu bara Km 67 di wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan, diportal. PT MUTU kemudian melaporkan aksi tersebut ke Polres Barito Selatan.
PT MUTU secara resmi melaporkan saudara Kantan Cs ke SPKT Kepolisian Resor Barsel dengan Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, STPL / 89 /VIII / TUK. 7.2.2 / 2026 / SPKT, atas aksi pemortalan jalan hauling batubara Km 67 di wilayah Desa Wayun Kecamatan Gunung Bintang Awai. Minggu, (30/08).
Aksi pemortalan jalan PT. MUTU oleh Kantas Cs bahwa tuntutan mereka terhadap lahan mereka di desa Malintut Kecamatan Rereh Batuah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan desa Tongka Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut) yang sudah digarap oleh Perusahaan tidak ada ganti rugi.
“Akibat aksi pemortalan jalan hauling oleh Kantan Cs aktivitas angkutan batubara menjadi terhalang dan tergangu untuk para sopir Dumtruck yang ingin melitas, baik yang mau naik maupun turun. Pihak perusahaan telah membuat Laporan Polisi atas aksi Pemortalan jalan hauling batu bara, ” kata Hard External Relation PT.MUTU bapak Agus Karyawan mengatakan kepada awak media saat berada di Polres Barsel.
Agus Karyawan menjelaskan klaim Kantan Cs di wilayah area Malintut bahwa semua sepakat menunggu proses Dumas di Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) bahwa tidak ada pemortalan jalan hauling batu bara milik PT.MUTU sampai tanggal 25 Oktober 2026.
“ Nah ini kenapa mereka melakukan aksi pemortalan, sedangkan wilayah yang di portal meraka Barito Selatan dan wilayah hukum Polres Barselbmereka melakukan aksi pemortalan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada perusahaan maupun pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai (GBA),” ujar Agus.
Terkait wilayah area Malintut pihak perusahaan dengan Kantan Cs pernah melakukan mediasi di Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, namun mediasi tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Agus Karyawan membenarkan bahwa pihak perusahaan pernah melakukan mediasi dengan Kantan Cs di Pemkab Bartim namun tidak menemukan titik temu.
“ Saat mediasi di Pemkab Bartim tim legal kita walk out dari ruangan, kerena kesepakatan dilapang, area lahan di Malintut tidak sesuai dengan pembicaraan saat mediasi karena bertambah luasan lahan yang di klaim Kantan dan kawan-kawan. Saat mediasi hadir juga katanya, utusan dari Kepala Kantor Staf Presiden hadir saat mediasi berlangsung atas permintaan dan pengaduan mereka,”ungkapnya.
“Kita menghargai kalau itu toh benar utusan langsung dari Kepala Staf Presiden, kalau beliau memang benar utusan dari Kepala Staf Presiden harus bisa menunjukan surat tugas resmi dari Negara, beliau hadir sebagai apa”, beber Agus.
Page: 1 2
Ayam bakar menjadi salah satu hidangan yang hampir selalu berhasil menggugah selera. Aroma khas dari…
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terus bergerak membantu masyarakat yang…
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis menciptakan lapangan kerja berkualitas.Bagi daerah kaya sumber daya alam…
Honda Super-ONE hadir membawa warna baru di pasar mobil listrik Indonesia. Mengusung konsep Pocket Rocket, Honda Super-ONE tidak hanya menawarkan…
BERBAGAI daerah di Indonesia, minat melakukan ultra cycling atau gowes jarak jaruh, termasuk hingga melebihi 1.000 kilometer…
Jus wortel terkenal menjadi salah satu minuman sehat di kalangan masyarakat. Selain rasanya manis dan menyegarkan ditubuh, minuman…