Categories: Pro Kalteng

Sengketa Lahan Memanas, Jalan Hauling PT MUTU Diportal dan Berujung Laporan Polisi

Agus Karyawan menjelaskan, terkait di daerah Sualang yang diklaim Kantan cs, bahwa perusahaan juga telah melakukan mediasi di Pemerintah Daerah Barito Utara pada Bulan Desember tahun 2025.

Pada waktu itu Kantan Cs juga melakukan Pemortalan jalan hauling PT. MUTU dengan dasar bahwa mereka miliki lahan seluas kurang lebih 250 Ha yang telah digarap dan meminta ganti rugi.

Lahan yang di Sualang yang di klaim itu sudah kita bayar dengan warga desa Muara Mea, karena lahan itu masuk desa Muara Mea sesuai dengan keterangan  Barlin selaku Kepala Desa.

Kantan Cs mengklaim lahan tersebut dengan dasar Surat Peryataan Kepemilikan Tanah (SPKT) atas nama H. Abdul  Rahman dan Kantan Ringga Maja desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, sedangkan wilayah tersebut masuk desa Maura Mea.

“ SPKT yang di keluarkan oleh kepala desa Tongka tersebut telah di cabut atau ditarik kembali oleh Edi Sumantri selaku kepala desa tertanggal 24 Nopember 2025. Saat di mediasi oleh Pemkab Barut permasalahan lahan di Sualang antara pihak Kantan Cs dengan PT. MUTU pada tanggal 15 Desember 2025 Kapolres Barut juga secara tegas kepada kedua belah pihak untuk menyelesai melalaui jalur hukum PTUN dan mengingatkan kepada Kantan Cs tidak boleh melakukan aksi pemortalan di wilayah hukum Polres Barut, ” tukasnya.

Saat pertemuan di lokasi pemortalan, Kanta CS mengaku disuruh menunjukan surat asli terkait lahan yang diklaim dan dibuatlah surat pengakuan surat penggarapan lahan yang diakui sebagai gak Kanta CS.

Atas klaim tersebut pihaknya merasa dikriminalisasi dengan alasan surat yang dibuat itu palsu.

” Karena hal tersebut kita diperiksa oleh kepolisian, padahal disitu kita yang bikin surat pernyataan bahwa itu tanah kami dan disaksikan oleh dan diketahui oleh Kades hingga Damang, Saya yang bertanggung jawab tapi kenapa saya yang dituduh memalsukan sehingga ada kriminalisasi oleh pihak perusahaan, dan yang kami garap adalah tanah adat Desa Tongka, ” cetusnya. (ena/kpg)

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Pencegahan Karhutla Perlu Terus Diperkuat, Terutama di Wilayah Memiliki Tingkat Kerawanan Tinggi

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Palangka Raya dinilai perlu terus diperkuat.…

9 hours ago

Penegakan Hukum Harus Menjadi Langkah Utama Mencegah Karhutla Terus Berulang

Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku…

10 hours ago

Fraksi Golkar Soroti Realisasi APBD Kota Palangka Raya 2026 Baru Mencapai 48,55 Persen

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya, menyoroti realisasi APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran…

10 hours ago

Cari Pengalaman Kerja? 19 Posisi MagangHub Tersedia di Kanwil Kemenkum Kalteng

Kanwil Kemenkum Kalteng menyediakan 19 posisi MagangHub bagi fresh graduate.

10 hours ago

Sherina Munaf Padamkan Karhutla Bersama Mahasiswa UPR dan Galang Donasi untuk Pejuang di Lapangan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Tengah. Turut menggerakkan aktris sekaligus influencer…

11 hours ago

Hal Membuat Seseorang Tampak Berkelas Tanpa Harus Menunjukkan Kekayaan Berlebihan

Kesan berkelas sering kali disalahartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan kekayaan. Pakaian bermerek, aksesori mahal,…

11 hours ago